PESAWARAN – Sekretaris Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesawaran Budi Utomo berharap para calon legislatif (Caleg) yang akan berebut bangku DPRD, memahami Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018.

Ini dinilai penting agar pesta demokrasi pada tahun 2019 dapat kondusif dan tidak ada kendala di kemudian hari.

“Hampir semua rekan media mempertanyakan dan memberitakan calon DPRD bermasalah dengan hukum, namun lolos dalam Daftar Calon Sementara (DCS). Saya berharap calon DPRD atau lembaga agar dapat memahami PKPU nomor 20 tahun 2018,” katanya.

Pria murah senyum manis ini menjelaskan, apabila ada calon yang terindikasi masalah tersebut maka calon segera mengklarifikasi ke media untuk membersihkan nama yang bersangkutan terkait masalah hukum tersebut.

“Dalam PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/kota, Surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sudah jelas diterangkan hal tersebut,” kata Budi.

Selain mempublikasikan melalui media cetak maupun online nasional maupun lokal, calon legislatif juga harus meminta surat terhadap pimpinan redaksi koran atau online bahwa memang sudah diberitakan calon tersebut secara terbuka dan jujur dalam mempublikasikan dirinya sebagai mantan terpidana yang tertera pada ayat (1) huruf c.

“Calon DPRD yang bermasalah juga melampirkan bukti pernyataan atau pengumuman yang di tanyangkan di media massa lokal atau nasional sesuai dengan PKPU nomor 20 tahun 2018 ayat 1 huruf D,” sebutnya.

Dia meminta secara administratif permasalahan ini agar segera di publis melalui media, agar� tidak menyulitkan si calon di kemudian hari.

“Sebenarnya ini bukan ranah saya, untuk menyampaikan informasi ini. Ini� ranahnya Panwas dan Komisioner KPU. Namun ini berhubung kepentingan orang banyak, masyarakat butuh informasi, maka itu saya sampaikan,” katanya. (don)