LAMPUNG � Sejumlah nama dalam kepengurusan KONI Lampung dijamin kepalanya mulai �cenat-cenut�. Baru-baru ini, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Lampung berhasil menemukan adanya kerugian negara dalam kasus dana hibah KONI Lampung.

�Ada peraturan yang disimpangkan sehingga merugikan keuangan negara atas penggunaan dana hibah dari APBD Lampung Tahun 2020,� kata Kepala Perwakilan BPKP Lampung Sumitro.

Ia menjelaskan, pihaknya sangat berhati-hati dalam menghitung kerugian negara dalam kasus ini. Itu sebabnya, kasus ini terkesan sangat lambat.

�Kami perlu berhati-hati. Sebab, ini kasus korupsi yang menyangkut nama orang,� katanya. �Yang jelas, dokumennya sudah lengkap. BPKP Lampung akan membantu kejaksaan agar segera diproses hukum,� tambahnya.

Kejati Lampung baru mengirim surat terkait kerugian negara ke BPKP pada 11 April 2022.

Plt Aspidsus Kejati Lampung M Syarif mengatakan masih menunggu BPKP Lampung untuk menetapkan tersangka dalam kasus ini. Namun dia juga membocorkan jika dalam kasus ini akan lebih dari satu orang dijadikan tersangka.

Sejak melakukan penyedikan, Tim Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Lampung telah memeriksa 86 lebih saksi, termasuk Ketua KONI Yusuf Barusman. (pkt)