LAMPUNG – Polda Lampung memecat dengan tidak hormat Aipda Rudi Suryanto setelah terbukti melakukan penembakan yang berujung pada kematian anggota polisi, Aipda Ahmad Kurnain.
“Berdasarkan hasil keputusan sidang komisi kode etik Polri yang dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 8 September 2022 jelang dini hari, Aipda Rudi Suryanto dilakukan PDTH (pemberhentian dengan tidak hormat),” kata Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Zahwani Pandra Arsyad, Jumat (9/9/2022).
Pandra mengatakan, sidang kode etik dipimpin oleh Kabid Propam Polda Lampung, Kombes M Syarhan. Sementara, pelanggar yakni Aipda Rudi Suryanto didampingi oleh sidang pembela, Kompol Zulkarnain.
Sebanyak 28 saksi, baik dari unsur kepolisian maupun warga sipil dihadirkan dalam persidangan yang berlangsung hingga dini hari. Aipda Rudi sendiri disebut sudah menerima putusan itu.
“Yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran sesuai dengan Pasal 13 ayat (1) peraturan pemerintah RI No.1 Tahun 2003 Tentang Pemberhentian Anggota Polri, Pasal 5 ayat (1) huruf b Perpol No.7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi Polri, Pasal 8 huruf c Perpol No.7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, dan Pasal 13 huruf Perpol No.7 Tahun 2022 Tentang Kode Profesi dan Komisi Kode Etik Polri,” terang Pandra.
Dalam sidang kode etik tersebut, lanjut Pandra, Aipda Rudi Suryanto menerima putusan tersebut dan tidak mengajukan upaya hukum banding.
“Yang bersangkutan menerima,” tandasnya.
Diketahui, Aipda Rudi yang saat itu menjabat Kepala SPKT di Polsek Way Pengubuan menembak Aipda Ahmad Kurnain saat berada di depan rumahnya, Kelurahan Bandar Jaya Barat, Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah, Minggu (4/9) malam.
Aipda Ahmad Kurnain yang merupakan seorang Bhabinkamtibmas Desa Putra Lempuyang, Way Pangubuan, Lampung Tengah itu tersungkur di depan isteri dan anaknya.
Dalam peristiwa tersebut korban sempat dilarikan ke Rumah Sakit Harapan Bunda. Namun, korban tidak dapat tertolong.
Dalam waktu kurang lebih 3 jam, kejadian penembakan dapat diungkap dan pelaku ditangkap.
Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya menjelaskan motif Aipda Rudy Suryanto menembak Aipda Ahmad Karnain karena rasa dendam dan sakit hati.
“Rasa dengki si pelaku terhadap korban, di mana dalam masa dinas bersama-sama dari tahun 2018, pelaku merasa sering diintimidasi dan dibuka aibnya. Pengakuan dari pelaku seperti itu,” ujar Doffi. (dtc)