WAYKANAN � Kekerasan seksual terus menghantui remaja putri dan anak-anak di Lampung. Baru-baru ini, empat pemuda tega memperkosa seorang perempuan yang masih berusia 12 tahun.
Empat pelaku berinisial JS (18), AN (24), ES (32), dan OD (24) merudapaksa korban secara bergiliran di dalam gubuk tengah kebun kopi, Jumat (7/1) lalu.
Beruntung polisi berhasil menangkap keempat pelaku di rumah masing-masing wilayah Kecamatan Banjir, sekitar pukul 04.00, Selasa (11/1).
Kasat Reskrim Polres Way Kanan, AKP Andre Try Putra, menjelaskan aksi keempat tersangka bermula sekitar pukul 17.00 WIB, 7 Januari, saat tersangka JS mengajak korban untuk main ke rumah.
Setelah korban menyetujui, tersangka JS menjemputnya menggunakan motor sekitar pukul 21.00 WIB.
“Namun, korban ternyata malah dibawa ke sebuah gubuk di tengah kebun kopi, Kampung Menangajaya, Kecamatan Banjit,” kata Andre.
Di gubuk itu, JS memperkosa korban bersama temannya, yaitu AN, ES dan OD, secara bergantian. Atas kejadian tersebut, korban mengadu kepada orang tuanya dan melaporkannya ke Polres Way Kanan.
Berdasar laporan tersebut, petugas menangkap para tersangka di rumahnya masing-masing untuk ditahan di Polres.
Tersangka dijerat Pasal 81 Ayat (3) atau Pasal 82 Ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“Peristiwa itu dilakukan secara bersama-sama dengan pelaku lebih dari satu orang, sehingga ancamannya ditambah sepertiga dari ancaman pokok,” kata dia. (lpc)