PANARAGAN – Dalam sepekan Team Tekab 308 Satreskrim Polres Tulangbawang Barat (Tubaba) mengamankan terduga pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat ) mesin Gardan mobil Carry Futura, Rabu (12/1/ 2022).
Penangkapan terhadap tersangka berdasarkan laporan Polisi nomor: -LP /09/I/2022/SPKT/RES TUBABA/POLDA LPG, Tanggal 12 Januari 2022.
Kapolres Tulangbwang Barat AKBP Sunhot P Silalahi,S.I.K,M.M melalui Kasat Reskrim AKP Fredy Aprisa Putra Parina, S.H,M.H mengatakan, pencurian yang dilakukan pelaku itu terjadi pada hari Rabu 12 Januari 2022, di Tiyuh Mulya Jaya Rt/Rw 012/003 Kecamatan Tulangbawang Tengah Kabupaten Tulangbawang Barat.
“Identitas terduga tersangka berinisial AS dan AY, warga Kampung Kagungan Dalem Kecamatan Menggala Kabupaten Tulang Bawang,” ungkap AKP Fredy, Rabu (12/1/22).
Kasat menjelaskan, kejadian terjadi pada hari Rabu 12 Januari 2022 pukul 08.00 WIB pada saat pelapor sedang tidur tiba–tiba terdengar suara gaduh di belakang rumah. Kemudian istri pelapor, Syahrini keluar rumah untuk melihat ke belakang rumah.
Setelah itu ia melihat ke 2 (dua) pelaku dan sudah membawa Gardan mobil Carrry Futura.
Syahrini kemudian berteriak “maling..maling”. Suaminya pun terbangun dari tidur dan langsung mengejar kedua pelaku. Dan setelah pelaku tertangkap kemudian pelapor menyerahkan kedya pelaku ke RT setempat, Herdiana.
Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sekira Rp3..000.000 dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tulang Bawang Barat.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya para tersangka dijerat pasal 363 KUHP pencurian dengan pemberatan diancam hukuman 7 tahun penjara ,” tandasnya.(Mrs)