JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan pihaknya bakal terus mengembangkan perkara suap penerimaan mahasiswa baru Rektor Universitas Lampung (Unila).
“Masalah OTT Unila, kita juga tahu OTT baru dua hari yang lalu. Nah, tentunya upaya-upaya paksa lain kami sedang lakukan ini,” kata Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto dalam konferensi pers di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (22/8/2022).
“Nanti pada saatnya, kalau ini berkembang lagi, OTT itu anaknya banyak. Ini anak pertama, anak sulung, sampai anak bungsu nanti,” tegas Karyoto.
Namun, Karyoto enggan menyebutkan lebih rinci pengembangan perkara Rektor Unila tersebut. Setidaknya, sampai KPK memiliki alat bukti yang cukup.
Kita tidak akan mengatakan ‘oh ini ada sekian-sekian’ tanpa ada alat bukti dulu,” ujarnya.
Adapun terkait pihak mana saja yang terlibat, kata Karyoto, hal itu bakal terbukti setelah KPK melakukan pendalaman dari dokumen-dokumen yang ada. Termasuk mendalami jumlah mahasiswa yang lulus lewat jalur suap.
“Nanti kami akan temukan mungkin dari sisi dokumen-dokumen yang ada, siapa-siapa saja. Kalau tarifnya Rp 100-350 juta, terkumupul Rp 5 miliar lebih, berarti kan bisa dibagi berapa, bervariasi,” tutupnya.
Sementara itu, hingga malam ini penyidik KPK kembali melakukan penggeledahan di gedung Rektorat Universitas Lampung (Unila), Senin (22/8/2022).
Penggeledahan dimulai pukul 09.00 WIB, namun hingga pukul 19.00 WIB penggeledahan belum juga selesai.
Humas Penerimaan Mahasiswa Baru Unila Komaruddin mengatakan, pemeriksaan dilakukan di sejumlah tempat, terutama di ruang-ruang yang terlibat sepeti rektor dan warek 1.
Dia mengakui ada pimpinan Unila yang diperiksa, “Saya tidak tahu persis karena hanya mendampingi dari luar. Tetapi hanya tentang sekitar penerimaan mahasiswa baru,” katanya
Sebelumnya, KPK mengungkap modus Rektor�Universitas Lampung (Unila), Prof Dr Karomani dalam kasus dugaan suap proses penerimaan mahasiswa baru jalur khusus yaitu Seleksi Mandiri Masuk Universitas Lampung (Simanila).
Penjelasan KPK, sebagai prasyarat diloloskan menjadi mahasiswa Unila, Karomani�dan kroninya diduga mematok tarif mulai dari Rp 100 juta hingga Rp 350 juta per orang.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan,�Karomani�yang menjabat sebagai Rektor Unila periode 2020-2024, memiliki wewenang, salah satunya terkait mekanisme dilaksanakannya Simanila tersebut.
“Selama proses Simanila berjalan, KRM diduga aktif untuk terlibat langsung dalam menentukan kelulusan para peserta Simanila dengan memerintahkan HY (Heryandi) selaku Wakil Rektor I Bidang Akademik dan Budi Sutomo selaku Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat serta melibatkan MB (Muhammad Basri) selaku Ketua Senat untuk turut serta menyeleksi secara personal terkait kesanggupan orang tua mahasiswa yang apabila ingin dinyatakan lulus maka dapat dibantu dengan menyerahkan sejumlah uang selain uang resmi yang dibayarkan sesuai mekanisme yang ditentukan pihak universitas,” kata Ghufron.
Ghufron mengatakan Karomani juga diduga memberikan peran dan tugas khusus untuk Heryandi (HY) selaku Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila, Muhammad Basri (MB) selaku Ketua Senat Unila dan Budi Sutomo (BS) selaku Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat.
Ketiganya diberikan tugas oleh Karomani untuk mengumpulkan sejumlah uang yang disepakati dengan pihak orang tua peserta seleksi yang sebelumnya telah dinyatakan lulus berdasarkan penilaian yang sudah diaturnya.
“Terkait besaran nominal uang yang disepakati antara pihak KRM (Karomani) diduga jumlahnya bervariasi dengan kisaran minimal Rp100 juta sampai Rp350 juta untuk setiap orang tua peserta seleksi yang ingin diluluskan,” ucapnya.
Karomani kemudian diduga memerintahkan Mualimin untuk turut mengumpulkan sejumlah uang dari para orang tua peserta seleksi yang ingin dinyatakan lulus oleh Karomani.
Andi Desfiandi (AD), sebagai salah satu keluarga calon peserta seleksi Simanila diduga menghubungi Karomani untuk bertemu dengan tujuan menyerahkan sejumlah uang karena anggota keluarganya telah dinyatakan lulus Simanila atas bantuan Karomani.
Mualimin selanjutnya atas perintah Karomani mengambil titipan uang tunai sejumlah Rp 150 juta dari AD di salah satu tempat di Lampung.
“Seluruh uang yang dikumpulkan KRM melalui Mualimin yang berasal dari orang tua calon mahasiswa yang diluluskan KRM berjumlah Rp 603 juta dan telah digunakan untuk keperluan pribadi KRM sekitar Rp 575 juta,” ujarnya.
“Selain itu, KPK juga menemukan adanya sejumlah uang yang diterima KRM melalui Budi Sutomo dan MB yang berasal dari pihak orang tua calon mahasiswa yang diluluskan KRM yang juga atas perintah KRM uang tersebut telah dialih bentuk menjadi tabungan deposito, emas batangan dan juga masih tersimpan dalam bentuk uang tunai dengan total seluruhnya sekitar Rp 4,4 miliar,” tambahnya. (dtc)