BANDARLAMPUNG – Mangkraknya Proyek Pembuatan Gapura di Kampus Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung senilai Rp 3,75 miliar lebih diharapkan bisa menjadi pintu masuk oleh aparat penegak hukum. Khususnya jajaran Tim Pidana Khusus Kejati Lampung serta penyidik Polda Lampung. Yakni untuk mengusut berbagai pelaksanaan proyek lainnya yang ada di kampus UIN Raden Intan Lampung, yang nilainya mencapai puluhan miliaran rupiah.

Demikian diungkapkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Laskar Lampung Indonesia, Panji Nugraha AB, S.H. 

“Dengan adanya dugaan proyek mangkrak yakni Proyek Pembuatan Gapura senilai Rp3,75 miliar lebih ini, saya berharap bisa dijadikan pintu masuk aparat penegak hukum Kejati Lampung dan Polda Lampung untuk mengusut berbagai pelaksanaan proyek lain di Kampus UIN Raden Intan Lampung yang nilainya mencapai puluhan miliaran rupiah,” tegas Panji Nugraha AB, S.H., Kamis, 30 Oktober 2025.

Menurut Panji Nugraha, selain proyek pembuatan Gapura senilai Rp3,75 miliar, dalam beberapa tahun ini ada pengerjaan beberapa proyek lainnya di kampus UIN Raden Intan Lampung, yang juga dapat diusut aparat penegak hukum di Lampung.

Antara lain, Proyek Pembuatan Koridor Pedestrian Mahasiswa senilai Rp11,28 miliar lebih Tahun Anggaran 2024.

Kemudian Proyek Optimalisasi Gedung Pusat Latihan Kampus Labuhan Ratu senilai Rp20,59 miliar lebih Tahun Anggaran 2023.

Serta Proyek Pembangunan Gedung Tahap 2, Tahun Anggaran 2022 senilai Rp22,73 miliar.

“Kami dari Laskar Lampung Indonesia sangat mendukung langkah Kejati Lampung maupun Polda Lampung untuk melakukan langkah hukum dengan mengusut realisasi pelaksanaan proyek-proyek ini, sehingga kebermanfaatannya dapat dirasakan semua pihak,” pungkas Panji Nugraha lagi.

Sayangnya dihubungi terpisah Ahmad Zulbilal, S.E., M.M., sebagai salahsatu Pejabat Penandatangan Kontrak beberapa proyek di Kampus UIN Raden Intan Lampung, belum menjawab saat dikonfirmasi. Padahal tim redaksi media sudah berusaha menghubungi via aplikasi Whatapss miliknya di nomor 0812 7226 XXXX. (red)