BANDARLAMPUNG – Plt Wali Kota Bandarlampung Yusuf Kohar menegaskan tidak akan hadir memenuhi panggilan DPRD, hari ini Jumat (13/4). Ini terkait mutasi dan pengangkatan sejumlah Plt eselon II, II dan IV, yang dinilai dewan melanggar aturan.

“Saya tidak akan hadir. Saya bukan main-main, tapi supaya Bandar Lampung maju, saya tidak bisa diintervensi siapapun,” kata Yusuf Kohar, sebagaimana dilansir dari lampost.co,

Yusuf menjelaskan Plt yang diangkatnya sebanyak 34 orang, baik itu eselon II, III, maupun eselon IV. Jumlah itu termasuk tujuh Plt Kadis. “Masih ada dua lagi yang belum saya angkat Plt PU dengan Dinas Perikanan,” katanya.

Menurut dia orang-orang yang diangkat menjadi Plt itu adalah memang mereka yang nonjob, namun memiliki kemampuan. “Mereka pangkatnya sudah tinggi, punya kemampuan tapi tidak ada kerjaan, ya kita berdayakan, dari pada rangkap jabatan, kan sebelumnya asisten ada yang Plt kadis ini kadis itu,” kata dia.

Sebelumnya Yusuf Kohar dituding tabrak aturan soal rolling jabatan. Tudingan ini muncul dari Ketua DPRD Kota Bandarlampung, Wiyadi. Dikatakan Wiyadi, Yusuf diduga melakukan pelanggaran aturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) bernomor: K. 26-20/V.24-25/99 tentang Tata Cara Pengangkatan Pegawai Negara Sipil sebagai Pelaksana Tugas.

“Plt memang punya kewenangan mengisi jabatan kosong, namun sesuai koridor dan aturan yang berlaku. Tidak boleh menabrak aturan yang dikeluarkan oleh BKN,” ujar Wiyadi, yang juga Ketua DPC PDI-Perjuangan ini.

 

Atas dasar ini, DPRD melalui Komisi I akan menggelar hearing bersama Yusuf Kohar, untuk mempertanyakan kejelasan kebijakan yang telah diambil.(net)