BANDARLAMPUNG – Warga Tulangbawang yang dikuasakan ke Tim Advokasi Rakyat Lampung (ARL) mendaftarkan gugatan Citizen Law Suit (CLS) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel), pada Rabu (9/5/2018). Pendaftaran gugatan itu dilakukan setelah terlampauinya batas waktu notifikasi yang dilayangkan Tim ARL kepada para tergugat.
“Sebelum didaftarkan, sesuai ketentuan yang ada, kami sudah layangkan surat notifikasi kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Gubernur Provinsi Lampung, dan Bupati Kabupaten Tulangbawang pada 23 April 2018,” ungkap Ali Hakim Lubis, S.H, salah seorang kuasa hukum warga Tulangbawang yang tergabung dalam Tim ARL, Selasa (15/5) sebagaimana dilansir dari beberapa media online.
Ali menjelaskan, dalam surat notifikasi yang dikirimkan pada 23 April lalu kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional untuk menyampaikan persetujuan secara tegas, jelas dan tertulis agar menghentikan segala jenis perizinan atas nama PT Sweet Indo Lampung, PT Indo Lampung Perkasa, PT Mulya Kasih Sejati, PT Geruda Panca Artha, PT Indo Lampung Cahaya Makmur, PT Bumi Sumber Sari Sakti terkait aktivitas penanaman modal di wilayah hukum Kabupaten Tulangbawang.
Sementara notifikasi yang ditujukan kepada Gubernur Lampung dan Bupati Tulangbawang, jelas Ali terkait dengan pencabutan segala bentuk rekomendasi dan/atau perizinan atas nama perusahaan yang sama.
“Kami beri tenggat waktu tujuh hari kerja kepada para tergugat dan waktu yang kami berikan sudah terlampaui. Jadi gugatan kita daftarkan di pengadilan,” ujar Ali.
Sebelumnya, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Humanika secara resmi melayangkan surat pelaporan ke Bawaslu Lampung, beberapa waktu lalu. Hal ini berdasarkan surat laporan dugaan pelanggaran oleh koorporasi pada Pilgub 2018 Nomor: 003/B/SEK-HUMANIKA/LPG/V/2018.
Pelaporan ini menindaklanjuti desakan dari Humanika agar Bawaslu memanggil Vice Presiden PT. SGC, Lee Purwanti terkait kehadirannya mendampingi pasangan calon Arinal Djunaidi – Chusnunia Chalim saat kampanye di Tulang Bawang, Lampung Tengah, dan Metro sekaligus untuk mengantisipasi dugaan money politic menjelang Pilgub 27 Juni 2018.
Dalam pelaporan itu, pihaknya melampirkan beberapa dokumen berupa laporan dana kampanye sekitar Rp4,5 miliar dan foto Ny. Lee saat menghadiri kegiatan kampanye pasangan nomor urut tiga di Tuba. Bukti itu memperkuat laporan dugaan Ny Lee sapaan akrab Purwanti Lee yang mendanai kampanye paslon nomor urut tiga itu dengan ditemukan adanya pembagian uang hampir di setiap kampanye.
LSM Humanika menuntut penyelenggara pemilu, KPU dan Bawaslu melakukan audit investigasi dana aliran kampanye paslon Gubernur dan Wakil Gubernur nomor urut 3, Arinal-Nunik, yang di dalamnya diduga ada keterlibatan PT. SGC. Dalam perkara ini, Humanika mengajukan nama Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Lampung Supriyadi Alfian.
Selain daripada itu, Humanika juga mendesak segera memproses laporan dan memanggil Purwanti Lee, selaku Vice Presiden PT. SGC atas dugaan pelanggaran korporasi dalam Pilgub Lampung dengan mensponsori dana tidak sesuai dengan aturan.(net/red)