BANDAR LAMPUNG – Diakui atau tidak, keluarnya Fraksi PDIP dan PAN dari keanggotaan Panitia Khusus (Pansus) Persoalan Tanah antara Masyarakat Gedung Meneng, Gunung Tapa dan Dente Teladas dengan PT. Sugar Group Companies (SGC) membuat citra pasangan pemenang Pilkada, Winarti dan Hendriansyah semakin jeblok. Masyarakat sangat kecewa dengan sikap kedua petinggi PDIP dan PAN Tulangbawang (Tuba) tersebut. Pasalnya sikap ini dinilai lebih cenderung berpihak pada kepentingan pengusaha ketimbang membela aspirasi masyarakat Tuba.
“Winarti dan Hendri harusnya berjuang untuk rakyat. Jangan malah mementingkan kepentingan pengusaha. Sebagai calon pimpinan di daerah ini, mereka harusnya memperjuangkan aspirasi masyarakat Tuba,” kata tokoh Megow Pak Tuba Sudirman Yakub, belum lama ini.
Karenanya Sudirman Yakub yang juga merupakan tokoh masyarakat Kecamatan Gedongmeneng-Denteteladas Tuba, berharap Win-Hen menepati janjinya selama kampanye lalu. Dimana keduanya menjanjikan akan selalu berada di garda terdepan memperjuangkan hak masyarakat daripada membela kepentingan pengusaha dalam hal ini PT. SGC.
“Kami memilih pemimpin kan berdasarkan janjinya selama kampanye. Kami ingin perubahan. Itulah kami memilih Win-Hen. Jadi, jangan sampai Win-Hen ini sebatas ‘Omdo (omong doang), yang tidak ada realisasinya. Jangan malah berjuang membela kepentingan pengusaha,” tegas Sudirman Yakub.
Sebelumnya, pengamat politik Dr. Suwondo MA menilai langkah Fraksi PDI-P dan Fraksi PAN DPRD Tuba tidak etis. “Harusnya sebelum Fraksi PDI-P dan PAN menyatakan keluar, tugas pansus diselesaikan dahulu, apa pun kesimpulannya. Lalu sampaikan di paripurna. Tidak seperti ini, kurang elok dan terkesan lari dari tanggungjawab,” papar Sekretaris Program Pasca Sarjana Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisip) Universitas Lampung (Unila) ini.
Menurut Suwondo peran partai politik mewadahi warga negara sehingga mereka dapat mempengaruhi pembuatan, pelaksanaan kebijakan umum yang dibuat pemerintah dan ikut menentukan pemimpin pemerintah. Lalu, partai politik juga bertugas melakukan pengendalian konflik dengan melakukan dialog dengan berbagai pihak yang berkonflik dan membawa masalah tersebut untuk dimusyawarahkan.
“Jadi sebenarnya tujuan pansus sudah benar dalam rangka menyerap dan menyelesaikan aspirasi yang disampaikan rakyat melalui wadah DPRD. Jadi sangat disayangkan justru DPRD terkesan menghindar,” jelasnya.
Suwondo pun menyesalkan sikap Bupati dan Wakil Bupati Tuba terpilih, Winarti dan Hendriwansah. Pasalnya Ketua DPC PDI-P Tuba dan Ketua DPD PAN Tuba ini yang malah memerintahkan fraksinya mundur dari keanggotaan pansus.
“Bisa dikatakan keduanya tidak menjaga amanah yang telah diberikan rakyat Tuba,” tegasnya.
Seperti diketahui Fraksi PDI-P dan PAN menyatakan keluar dari keanggotaan Pansus PT. SGC. Mundurnya kedua fraksi menimbulkan tanda-tanya besar di masyarakat. Padahal sebelumnya fraksi ini getol mendorong terbentuknya keberadaan pansus.
“Kami mengalir saja, jika memang ini tujuannya kepentingan rakyat, tentu kami akan akomodir dan bergabung bersama dengan teman-teman yang lain,” ungkap Ketua DPRD Kabupaten Tuba, Sopi’i, S.H., waktu awal menggagas Pansus PT.SGC.
Sementara itu Ketua Pansus Novi Marzani BMY, S.Sos, M.H., tak mau menanggapi keluarnya Fraksi PDI-P dan Fraksi PAN dari keanggotaan pansus. Menurutnya ini semata masalah internal kedua fraksi.
Diuraikan Novi Marzani yang juga Ketua Fraksi Partai Gerindra, kini pihaknya terus merampungkan kinerja pansus. Ini dalam upaya menyelesaikan persoalan tanah antara masyarakat Gedung Meneng, Gunung Tapa dan Dente Teladas dengan PT. SGC.
“Selain itu sekarang dapat terlihat mana partai yang pro-rakyat atau ingin membela kepentingan rakyat dan partai yang tidak pro-rakyat atau enggan berjuang untuk kepentingan rakyat,” tegasnya.
Penarikan anggota Fraksi PDI-P dan Fraksi PAN ini sendiri menurut Wakil Ketua II DPRD Tuba, H. Herwan Saleh disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Tuba. Penarikan anggota pansus oleh Fraksi PDI-P tertuang dalam surat nomor 18/F.PDIP/DPRD/TB/VIII/2017 tertanggal 23 Agustus 2017. Adapun anggota yang ditarik yakni Sodri, H. Edy Saputra dan Bambang Sumedi.
Sementara penarikan anggota pansus dari Fraksi PAN dijelaskan dalam surat 09/F.PAN/08.05/B/K-S/072/VIII/2017 tertanggal 28 Agustus 2017. Adapun anggota yang ditarik adalah Holil dan Muhlas Ali Wahyudi.
Untuk diketahui Pansus ini terbentuk dalam paripurna yang di pimpin Ketua DPRD Tuba, Sope’i, Senin (31/7) lalu. Waktu itu, seluruh fraksi mengirimkan wakil duduk di Pansus. Kecuali Fraksi Golkar yang memilih absain dan tidak mengirim anggotanya masuk Pansus.
Masalah ini berawal ketika para tokoh dan masyarakat di Kecamatan Gedungmeneng dan Dante Teladas tidak dapat membuat sertifikat tanah. Penyebabnya karena lahan milik mereka dimasukan oleh PT Indo Lampung Perkasa (ILP) dan PT Indo Lampung Cahaya Makmur (ILCM), anak perusahaan SGC dalam peta sebagai wilayah HGU untuk areal perkebunan tebu. Padahal lahan ini sudah sejak lama dimanfaatkan dan dikuasai masyarakat setempat. Akibat status itu masyarakat di dua kecamatan inipun tidak dapat menerima program dari Pemerintah mulai dari program sertifikat prona dan cetak sawah. (red)