BANDARLAMPUNG – Tiga terdakwa kasus tindak pidana korupsi (tipikor) Proyek Pekerjaan Pembukaan Badan Jalan Pekon Bambang-Batu Bulan Pekon Malaya, Kecamatan Lemong, Kabupaten Pesisir Barat (Pesibar) tahun 2022 senilai Rp. 4,153.200.000,- (Empat milyar seratus lima puluh tiga juta dua ratus ribu rupiah) telah disidangkan dan dijatuhkan vonis penjara.
Mereka adalah terdakwa Ir. Jalaludin, M.P. bin Syamsudin, mantan Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pesibar yang telah divonis pidana penjara selama 3 (tiga) 6 (enam) bulan serta denda sejumlah Rp. 100 juta subsidair 2 bulan penjara di tingkat banding Pengadilan Tinggi (PT) Tanjungkarang.
Lalu, terdakwa Bayu Dian Saputra, S.T. Bin Kasiman, sebagai Direktur CV. Garudayana Consultant selaku Konsultant Pengawas yang dijatuhkan vonis 1 (satu) tahun 6 bulan penjara dan denda Rp100 juta subsidair 2 bulan penjara di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang.
Terakhir Abdul Wahid, S.T. Bin M. Yusuf, Direktur PT.Citra Primadona Perkasa selaku penyedia barang/rekanan yang dijatuhkan vonis hakim tingkat pertama PN Tanjungkarang selama 1 (satu) tahun 8 bulan penjara dan denda Rp100 juta subsidair 2 bulan penjara.
Dengan demikian, kasus ini kini menyisakan satu berkas perkara lagi. Yakni atas nama Muhammad Randa Edwira, S.H. Hal ini tertuang dalam putusan tingkat banding PT. Tanjungkarang atas nama Ir. Jalaludin.
Dimana majelis hakim, yang terdiri dari Hakim Ketua Aksir, S.H., M.H. serta hakim anggota Erwan Munawar, S.H., M.H., dan Mansur, Bc.IP,S.H.,M.Hum, menetapkan agar beberapa barang bukti sebagaimana yang tercantum dalam Surat Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Lampung Barat tanggal 24 Juli 2025 Nomor Register Perkara: PDS-04/LIWA/03/2025 di kembalikan kepada JPU untuk dipergunakan dalam perkara atas nama. Muhammad Randa Edwira.
Seperti diketahui dalam perkara JPU sendiri menilai telah mengakibatkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara sejumlah Rp.1.375.356.769,- (Satu milyar tiga ratus tujuh puluh lima juta tiga ratus lima puluh enam ribu tujuh ratus enam puluh sembilan rupiah). Ini sebagaimana laporan perhitungan kerugian Keuangan Negara yang dilakukan oleh Erwinta Marius, Ak,MM.CA,SPA, Ahli Akuntan Publik Kantor Akuntan Publik Drs. Chaeroni dan Rekan.(red/net.)


















