LAMPUNG – Ketua DPD Gerakan Nasional Anti Narkotika (Granat) Provinsi Lampung, Tony Eka Candra (TEC) menyatakan, dua oknum PNS Tulangbawang Barat berinslisial RD dan FR yang ditangkap Direktorat Narkoba Polda Lampung telah melakukan pelanggaran berat.

Menurut TEC, siapa saja bisa terjerumus pada penyalahgunaan narkoba bahkan lintas usia, lintas gender dan lintas profesi. Namun khusus bagi PNS, ada sanksi lain yang mengikat.

“Sanksi sebagai PNS maka ada aturan lain yang mengikat yaitu UU no 5 tahun 2014, tentang PNS dan turunnanya PP no 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS. Mengacu pada dua UU tersebut bagi PNS yang menggunakan narkoba atau pecandu merupakan pelanggaran berat,” jelasnya.

Terkait sanksi bagi PNS yang terlibat penyalahgunaan narkoba atau pecandu, kata dia, bisa berupa penurunan pangkat, pencopotan dari jabatan, bahkan sampai pada pemberhentian atau pemecatan sebagai PNS.

“Terkait sanksi bahkan bisa sampai pemecatan sebagai PNS tergantung pada pimpinan satuan kerjanya. Kalau granat meminta, produsen, bandar dan pengedar dihukum mati,” ujarnya.

Mengenai�asement�terhadap dua oknum PNS itu, TEC juga sepakat. “Yang dilakukan oleh penyidik Polda Lampung sudah tepat, asesment berdasarkan UU no 35 tahun 2019 tentang narkotika, pencandu dan pengguna narkoba wajib direhabilitasi,” kata Tony Eka Candra, Jumat (12/5) malam.

Sebelumnya diberitakan, Ditresnarkoba Polda menangkap dua oknum PNS berinisial RD dan FR asal Tubaba, Rabu (3/5) sore.

RD dan FR ditangkap oleh Ditresnarkoba berdasarkan informasi dari masyarakat atas diduga penyalahgunaan narkoba jenis sabu namun setelah diperiksa tidak ditemukan barang bukti hanya sisa pakai dan hasil tes urine positif. (rmol)