BANDARLAMPUNG � Polda Lampung melimpahkan laporan kasus dugaan gratifikasi pengelolaan lahan di pusat kegiatan olahraga (PKOR Wayhalim) yang melibatkan oknum ASN Pemprov Lampung ke Polresta Bandarlampung. Hal ini dibenarkan Agus Bhakti Nugroho, S.H., Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pengurus Daerah Forum Komunikasi Putra-Putri Purnawirawan TNI/Polri (FKPPI) VIII Provinsi Lampung yang merupakan Penasehat Hukum (PH) pelapor, Fauziah Apriyanti, Rabu 17 Mei 2023.

�Hasil kordinasi kami dengan jajaran Polda Lampung, untuk kasus dugaan pengancaman- intimidasi serta gratifikasi yang diduga melibatkan oknum anggota Polri tetap di tangani Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Lampung,� terang Agus BN.

Sementara lanjut Agus BN untuk laporan kasus dugaan gratifikasi pada pengelolaan PKOR Wayhalim yang diduga melibatkan oknum ASN Pemprov Lampung akan ditangani oleh unit Tipikor Polresta Bandarlampung.

�Karenanya apresiasi yang tinggi kami sampaikan kepada jajaran Polda Lampung dan Polresta Bandarlampung yang telah menindaklanjuti laporan pengaduan yang telah kami sampaikan. Harapan kami kasus ini dapat diusut tuntas dan pihak yang terlibat dapat dimintakan pertanggungjawabannya,� pungkas Agus BN.

Seperti diberitakan, sebelumnya Subbidpaminal Bidpropam Polda Lampung menindaklanjuti laporan pengaduan yang disampaikan Fauziah Apriyanti dan Heriyanto terkait dugaan pengancaman dan intimidasi serta gratifikasi yang dilakukan oknum anggota Polri dalam kisruh pengelolaan lahan PKOR Wayhalim. Kepastian ini tertuang di Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Pemeriksaan Propam (SP2HP2-1) yang disampaikan Polda Lampung ke pihak pelapor. SP2HP2-1 ini merujuk laporan polisi nomor LP/B-41/IV/2023 Yanduan tanggal 3 April 2023 tentang dugaan pelanggaran disiplin dan/atau Kode Etik Profesi Polri berupa penyalahgunaan wewenang oleh oknum anggota Polri.

�Kami sangat berterimakasih kepada Subbidpaminal Bidpropam Polda Lampung yang telah merespon laporan yang kami sampaikan. Saat ini SP2HP2-1 sudah kami terima. Harapan kami kasus ini segera dituntaskan dan ditindak tegas. Demi citra Polri,� terang PH Agus Bhakti Nugroho.

Kisruh pengelolaan lahan pada PKOR Wayhalim ini bermula saat Kepala UPTD PKOR Wayhalim, Heris Meyusef, S.STP., M.H., memecat Koordinator pelayanan masyarakat penggunaan lahan pada PKOR Wayhalim, Fauziah Apriyanti. Alasannya Fauziah dituding melakukan penyalahgunaan wewenang memberikan pelayanan ke masyarakat dalam rangka membantu penataan pemeliharaan dan menjaga kebersihan wilayah PKOR Wayhalim.

Disisi lain, Fauziah Apriyanti, membantah melakukan penyalahgunaan wewenang, lebih-lebih melakukan pungli. Malah dia balik menuduh Kepala UPTD Heris Meyusef, termasuk juga anggota Polri atas nama Johan Purba Syahputra yang sering mengaku ajudan dan masih kerabat keluarga besar Gubernur Lampung serta oknum Pol PP Kota Bandarlampung atas nama Laser Nusantara. Yakni mereka selama ini telah menerima aliran dana yang dipungut dari pedagang di kawasan PKOR Wayhalim.

Menurut Fauziah, adanya pernyataan jika Kepala UPTD Heris Meyusef tak tahu adanya penarikan dana dari para pedagang adalah kebohongan besar. Pasalnya dalam melakukan penarikan dana, dia memiliki surat tugas resmi dari Kepala UPTD PKOR Wayhalim, Heris Meyusef. Salahsatu tugasnya menghimpun kontribusi PAD dari lahan yang digunakan masyarakat pada PKOR Wayhalim.

�Jadi itu kebohongan besar. Sebab setiap ada kegiatan, selalu saya laporkan ke Kepala UPTD, Heris Meyusef. Sampai-sampai jika ada kehilangan barang milik pedagang, ada keributan, bahkan jika ada minuman keras yang masuk ke PKOR Wayhalim, pasti selalu saya infokan. Saya ada bukti lapor giat nya,� lanjut Fauziah.

Selain itu urai Fauziah, dana yang terhimpun dari pedagang PKOR Wayhalim, setelah dipotong pembayaran PAD, listrik, kebersihan dan operasional, selanjutnya diserahkan kepada UPTD. Oleh mereka, dana ini dibagi-bagi dan terima Kepala UPTD Heris Meyusef. Termasuk juga diterima anggota Polri atas nama Johan Purba Syahputra, yang sering mengaku ajudan dan masih kerabat keluarga besar Gubernur Lampung serta oknum Pol PP Kota Bandarlampung atas nama Laser Nusantara.

�Semua bukti dan catatan penerima saya lengkap, saya pegang semua. Ini harus saya ungkap, karena ada kesan saya dikorbankan dan dijadikan kambing hitam. Jadi tidak benar, tindakan saya ini liar dan pungli. Andai ini pungli, maka yang memerintahkan dan memberikan surat tugas kepada saya yang harusnya bertanggungjawab,� tukas Fauziah.

Untuk itu, Fauziah berjanji siap memberikan keterangan dan menyampaikan bukti soal aliran dana hasil penarikan dari para pedagang PKOR Wayhalim, kepada pihak-pihak terkait.(red)