JAKARTA – Presiden Joko Widodo setuju dengan pembentukan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dewan Pengawas merupakan salah satu poin dalam dalam pembahasan Revisi Undang-Undang KPK.

Ahli Hukum Tata Negara (HTN) Universitas Lampung (Unila), Yhanu Setiawan sepakat dengan keputusan Jokowi. Dengan adanya Dewan Pengawas, menurutnya, otoritas KPK akan lebih seimbang dan tidak akan menyalahgunakan wewenang.

“Semua harus sejalan dengan spirit negara hukum dan demokrasi,” tutur Yhanu dalam keterangannya, Jumat (13/9/2019).

Menurutnya, Indonesia sebagai negara demokrasi sudah seharusnya menerapkan sistem checks and balances.

Hal itu dibutuhkan untuk mewujudkan tatanan penyelenggaraan negara yang memberi kewenangan antarcabang kekuasaan, yakni legislatif, eksekutif, dan yudikatif untuk saling mengontrol serta menyeimbangankan pelaksanaan kekuasaannya masing-masing.

Yhanu menyebut, Dewan Pengawas KPK nantinya akan memberikan batasan yang jelas dan terukur terkait mekanisme penyelenggaraan dan sistem kerja kelembagaan negara.

Etik dan perilaku pimpinan serta anggota KPK, menjadi salah satu unsur penting yang dinilai perlu untuk diawasi. Sebab itu, pembentukan Dewan Pengawas KPK menjadi wajar.

“Saya kira keniscayaan adanya perubahan pada suatu regulasi dan institusi kenegaraan,” tandas Yhanu. (Lp6)