LAMPUNG TENGAH– Oknum anggota DPRD Lampung Tengah Muhammad Saleh Mukadam ditetapkan sebagai tersangka akibat melepaskan tembakan yang mengenai warga dan menewaskannya.
Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit dalam konferensi pers mengatakan penetapan tersangka setelah pihaknya melakukan gelar perkara.
“Tadi malam, kami telah melakukan gelar perkara atas kasus penembakan ini. MSM resmi ditetapkan sebagai tersangka,” katanya, Minggu (7/7/2024).
Kapolres mengatakan, tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 359 KUHP dan Pasal Undang-Undang Darurat dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. Anggota DPRD dari Fraksi Gerindra kni kemudian ditahan di Mapolda Lampung.
“Kami menerapkan Pasal 359 ayat 1 KUHPidana tentang kelalaian yang menyebabkan meninggal nyawa seseorang dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 51 tentang Kepemilikan Senjata Api. Untuk hukumannya 5 tahun dan 20 tahun penjara,” ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, oknum anggota DPRD Lampung Tengah berinisial Muhammad Saleh Mukadam terpaksa berurusan dengan aparat berwajib.
Senjata api (Senpi) yang dimilikinya meletus dan tidak sengaja mengenai kepala seorang warga hingga menyebabkan tewas.
Mukadam meletuskan senpi itu saat acara penyambutan besan di rumah kerabatnya, Aliudin di Dusun 1 Mataram Ilir Kecamatan Seputih Surabaya, Lampung Tengah, Sabtu (06/07/24) sekitar pukul 10.00 WIB.
Ia meletuskan senjata api jenis pistol ke udara untuk memeriahkan suasana penyambutan. Namun siap, peluru malah nyasar mengenai kepala Salam (35), yang sedang duduk di gorong-gorong.
Salam tersungkur. Meski sempat dibawa ke balaii pengobatan, namun nyawanya tidak tertolong.
Petugas Polsek Seputih Surabaya dan keluarga lalu mengamankan senpi dan menyerahkan MKD ke Polres Lampung Tengah.
Kabag Ops Polres Lampung Tengah, Kompol Edi Qorinas membenarkan adanya kejadian peluru nyasar yang mengakibatkan satu korban meninggal dunia.
“Saat ini sedang dalam proses tangani, mohon waktu,” katanya. (*)