BANDARLAMPUNG � Tingkah Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi yang melarang wartawan mengambil gambar atau merekam dirinya saat acara kegiatan Sosialisasi dan Pembinaan Pelayanan Petugas Penyelenggaraan Ibadah Haji 2023 di Hotel Springhill Golden Tulip, Bandar Lampung, masih menjadi sorotan. Usai beberapa pihak mengecam tindakan Arinal yang meminta wartawan Kompas TV menghapus rekamannya, kini nama Arinal pun �mendunia�.
Dimana viralnya terkait pemberitaan pelarangan�wartawan tidak hanya di dalam negeri. Namun memicu hal yang lebih luas lagi terhadap nama Arinaldi sebagai Gubernur Lampung. Ini menyusul ada pemberitaan di salahsatu Media di�Prancis nouvelles-du-monde. Media ini menulis judul beritanya: “Le gouverneur de Lampung demande aux journalistes de ne pas enregistrer leurs activit�s : c�est dangereux”.�
Jika diterjemahkan ke bahasa Indonesia lebih kurang artinya: “Gubernur Lampung minta�wartawan tak merekam aktivitasnya: berbahaya”
Terungkapnya pemberitaan ini ketika Influencer Mazzini GSP memposting diakun Twitternya dikutip pada Rabu, 17 Mei 2023. @mazzini_gsp: “Arinal mau jurnalis stop liput dirinya supaya gak�viral. Tapi semesta berkata lain, malah�viral�lintas negara sampai dimuat di media Prancis.
“Jurnalis dilindungi UU Pers, gak ada hak Gubernur suruh stop liputan,” tulisnya sembari membagikan link berita dan Tangkapan layar berita itu.
Sebelumnya Dewan Pers angkat suara soal adanya larangan wartawan meliput dan menghapus rekaman oleh Gubernur Lampung Arinal. Dewan Pers tegas menyatakan bahwa sikap Arinal bertentangan dengan Undang-Undang Pers.
�Ya, pasti (mengecam) karena di situ ada intimidasi menghapus gambar. Yang kedua ada juga melarang liputan kegiatan beliau,� kata Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers Yadi Hendriana dilansir CNNIndonesia.com.
Yadi juga memperingatkan setiap orang yang menghalang-halangi kerja jurnalistik dapat dikenakan sanksi kurungan 2 tahun penjara berdasarkan UU Pers.
�Orang menghalangi-halangi kerja jurnalistik UU pers no 40 tahun 1999 kan ada sanksinya, bisa dihukum dua tahun penjara misalkan di situ kan di undang-undang pers,� ujar Yadi
Tak hanya Dewan Pers. Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bandar Lampung Dian Wahyu Kusuma menilai tindakan Gubernur Lampung dapat mencederai kebebasan pers.
�Tindakan meminta penghapusan rekaman jurnalis dapat berdampak negatif pada kebebasan pers dan kredibilitas informasi yang disampaikan. Oleh karena itu, kami mendorong untuk selalu mempertahankan kebebasan pers dan menyadari pentingnya peran jurnalis dalam menyampaikan informasi,� kata Dian melalui keterangan tertulis, Selasa (16/5).
Sebelumnya, Arinal meminta salah satu wartawan televisi nasional menghapus rekaman liputannya karena tak mau viral lagi. Ia sempat menghentikan sambutannya dan menegur salah seorang jurnalis televisi yang tengah merekam video. Padahal, kegiatan tersebut berlangsung terbuka untuk kalangan jurnalis karena diinformasikan oleh Dinas Komunikasi, Informasi, dan Statistik Provinsi Lampung.
�Jangan diviralin dulu, hapus semua. Saya pusing, sebentar viral, sebentar diviralin,� tutur Arinal�seraya meminta wartawan untuk mematikan rekaman sebagaimana tergambar dalam video yang beredar di media sosial.
Saya Kompas. Kompas TV pak,� celetuk wartawan tersebut.
�Nah berbahaya ini, Matiin,� tegas Arinal lagi.
Tak pelak video potongan berisi cuplikan pelarangan liputan ini menjadi viral dan mendapat tanggapan warganet.
�Itu wartawan manut aja lagi, lawaann dong kebebasan pers gitu Masa mesti diajarin,� cuit�akun@gulaligong.
�Kalau gamau diliput media, jangan jadi public figur, jadi action figur,� tulis�akun@edondhk.
�@Kompas TV independen, terpercaya ko manut,� bunyi akun @ecilox.
�Lebih pusing warga Lampung yang tiap hari ngelewatin jalan rusak,� tegas akun @baqpia.
�Gub Lampung dari kader apa sin?? tulis akun @ViralHot5. (red/net)