BANDARLAMPUNG � Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Himpunan Masyarakat untuk Kemanusiaan dan Keadilan (Humanika) Provinsi Lampung, merasa heran dengan sikap Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang. Ini seiring belum dilaksanakan penetapan eksekusi putusan inkracht perkara perdata nomor 15/PDT.G/2002/PN.TK., 16 Juli 2003. Dimana PN Tanjungkarang tak kunjung melakukan eksekusi dan pengosongan. Ini sebagaimana tercantum di Penetapan Nomor 26/Pdt.Eks.PTS/PN.Tjk tanggal 14 Oktober 2019 yang ditandatangani Ketua PN Tanjungkarang Timur Pradoko, S.H., M.H.

Padahal semua syarat sebagaimana yang diungkapkan Humas PN Tanjungkarang, Hendri Irawan, S.H., telah dipenuhi. Diantaranya adanya surat kuasa baru dari pemohon eksekusi yaitu prinsipal Babay Chalimi.

�Jadi sekarang apalagi yang ditunggu PN Tanjungkarang. Sudah lebih dari 30 hari, Penasehat Hukum (PH) Babay Chalimi, Amrullah, S.H., mengajukan surat kuasa khusus baru ke Ketua PN Tanjungkarang. Surat kuasa telah terdaftar di PN Tanjungkarang sejak Selasa, 24 Mei 2022. Surat telah disampaikan nomor 02/LF-SAC/V/2022. tanggal 24 Mei 2022 perihal Permohonan Realisasi�Pelaksanaan�Putusan (Eksekusi)�dan Pengosongan�Setelah�Tahapan Annmaning�selesai�dan�Gugatan Bantahan (Derden Verzet) atas Penetapan Ketua�PN Tanjungkarang Nomor�26/PDT.Eks.Pts/2019/PN.Tjk. 14�Oktober�2019�tentang Aanmaning/Teguran Eksekusi ditolak MA,� tegas Ketua LSM Humanika Lampung 2020-2025, Rudi Antoni, S.H.,M.H., Selasa, 28 Juni 2022.

Rudi Antoni pun merasa perjalanan perkara ini semakin aneh. Dimana berdasarkan Penolakan MA, semestinya tak ada lagi alasan hukum bagi PN Tanjungkarang untuk tidak melaksanakan putusan (eksekusi) dan menerbitkan Berita Acara Eksekusi dan Pengosongan, mengingat tahapan aanmaning telah dilaksanakan.

�Saya rasa ada yang aneh, mengapa putusan yang telah inkracht namun tak kunjung dilakukan eksekusi dan pengosongan. Padahal surat penetapan sudah keluar dan ditandatangani ketua pengadilan. Seharusnya segala upaya hukum luar biasa maupun biasa tak halangi pelaksanaan eksekusi putusan inkracht. Karenanya saya mendukung pihak Mahkamah Agung RI menindaklanjuti masalah ini. Sebab jika dibiarkan bisa menimbulkan citra negatif terhadap lembaga peradilan. Dimana masyarakat menilai tak ada kepastian hukum terhadap perkara yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap,� papar Rudi Antoni kembali.

Seperti diberitakan PN Tanjungkarang membenarkan jika kasasi bantahan atas penetapan eksekusi PT. Sumber Batu Berkas (SBB) ditolak MA. Dengan demikian Babay Chalimi yang memenangkan perkara ditingkat kasasi. Namun hingga kini belum dilakukan eksekusi. Alasannya advokat Amrullah, yang mengaku kuasa hukum yang mengajukan permohonan eksekusi dikasus itu tanpa melampirkan surat kuasa dari Babay Chalimi.

Padahal perlu diketahui dihukum acara yang berlaku bahwa Advokat di setiap tahapan atau jenjang harus memiliki kuasa dari Prinsipal. Disetiap tahapan perkara misalnya jika pidana, kuasa khusus mendampingi penyidikan, kuasa khusus praperadlan, kuasa khusus di prapenuntutan. Selanjutnya jika di pengadilan, kuasa khusus pemeriksaan di PN, Banding di Pengadilan Tinggi (PT), dan Kasasi MA serta Peninjauan Kembali (PK) di MA.

�Adalah tindak pidana jika PN tetap menerima permohonan eksekusi dari kuasa pemohon, akan tetapi prinsipal sesungguhnya tidak pernah memberikan kuasa untuk itu kepada siapapun,� ujar Humas PN Tanjungkarang, Hendri Irawan, S.H., dalam releasnya yang disampaikan kepada wartawan koran ini, Kamis (28/04/2022).

Diakui Hendri Irawan, benar dulu Amrullah pernah jadi kuasa hukum Babay di tingkat kasasi. Tapi di tahap permohonan eksekusi, Amrullah harus melampirkan surat kuasa baru.

�Hingga saat ini Amrullah belum melengkapi surat kuasa dari pemohon eksekusi yaitu prinsipal Babay Chalimi. Sampai hari ini PN Tanjungkarang masih menunggu kelengkapan permohonan eksekusi yang diajukan Amrullah,� jelas Hendri lagi.

Bahkan saat ini papar Hendri, pihak Handayanti dan Stepanus Soegianto telah mendaftarkan permohonan PK atas perkara perdata itu. �Saran saya, wartawan melakukan konfirmasi ulang dulu kepihak prinsipal Babay Chalimi. Kenapa belum juga memberikan surat kuasa tertulis kepada Amrullah atas permohonan eksekusi perkara yang dimenanginya ditingkat kasasi,� himbau Hendri.

Dilain pihak, Amrullah merespon dan mengajukan surat kuasa khusus baru ke Ketua PN Tanjungkarang. Surat kuasa telah terdaftar di PN Tanjungkarang hari Selasa, 24 Mei 2022. Intinya, mewakili pemberi kuasa untuk membuat serta mengajukan kelanjutan pelaksanaan putusan (eksekusi) dan pengosongan, oleh karena tahapan aanmaning telah selesai berdasarkan penetapan Ketua PN Tanjungkarang Nomor 26/PDT.Eks.Pts/2019/PN.Tjk. Tanggal 14�Oktober 2019 yang didasarkan putusan PN Tanjungkarang nomor 15/PDT.G/2002/PN.TK., 16 Juli 2002 yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijade) junto putusan PT Tanjungkarang nomor 04/Pdt/2003/PT.TK, 20 Maret 2003 juncto Penetapan MA nomor 2366/Pdt/2003, 28 Juli 2005.

Dipaparkan Amrullah, sehubungan ditolaknya Gugatan Bantahan Perkara Perdata Nomor : 34/PDT.G/2020/PN. Tjk. Tanggal 29 Januari 2021 Juncto Putusan PT Tanjungkarang Nomor : 28/PDT/2021/PT.Tjk., 16 Maret 2021 Juncto Putusan MA Nomor : 3080 K/PDT/2021, 1 November 2021, maka pihaknya kini memohon agar Ketua PN Tanjungkarang segera merealisasikan eksekusi dan pengosongan serta menerbitkan Pemberitahuan (relas)�terhadap Para Termohon Eksekusi dan membuatkan Berita Acara Eksekusi dan pengosongan sebagaimana yang termuat dalam Penetapan Ketua PN Tanjungkarang Nomor : 26/PDT.Eks.Pts/2019/PN.Tjk. � Tanggal 14� Oktober� 2019, menjadi Eksekusi Riel dan Nyata sesuai dengan Kepastian Hukum dan Wibawa Hukum. Permohonan ini telah disampaikan ke Ketua PN Tanjungkarang dengan nomor 02/LF-SAC/V/2022. tanggal 24 Mei 2022.

Dilanjutkan Amrullah, jika Ketua PN Tanjungkarang masih memerlukan Surat Kuasa Baru sebagaimana yang diterangkan Humas PN Tanjungkarang kepada Media online, maka�dengan ini pihaknya juga melampirkan surat kuasa khusus dimaksud.

�Mengingat Surat Kuasa Khusus untuk keperluan Eksekusi dan Pengosongan telah kami ajukan pada tanggal 11 Agustus 2019 yang kemudian pada tanggal 07 Oktober 2019, kami telah mengajukan Permohonan Eksekusi dan Pengosongan, sehingga Ketua Pengadilan Negeri Kelas I A Tanjungkarang telah menerbitkan Penetapan Nomor : 26/PDT.Eks.Pts/2019/PN.Tjk. � Tanggal 14� Oktober� 2019.�Bahwa setelah selesai pelaksanaan Annmaning Para Termohon Eksekusi telah melakukan Gugatan Bantahan yang mana kemudian Gugatan Bantahan tersebut telah ditolak pula oleh PT Tanjungkarang dan�MA sebagaimana Putusan MA Nomor: 3080 K/PDT/2021 Tanggal 1 November 2021,� terang Amrullah.

Disisi lain, PN Tanjungkarang pun kembali berjanji melaksanakan eksekusi putusan inkracht perkara Babay Chalimi.

�Insya Allah Dijalankan,� tulis pesan Panitera PN Tanjungkarang, Asmar Josen, S.H., M.H., saat dikonfirmasi wartawan koran be1lampung.co, Kamis, 9 Juni 2022.(red)