LAMPUNG – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah melakukan Survei Penilaian Integritas (SPI) tahun 2021 di Provinsi Lampung. Hasilnya, ada enam daerah yang dinilai rentan korupsi.
Dari keenam kabupaten/kota itu, Kabupaten Lampung Timur dinilai paling rentan dengan skor: 51,99 persen.
Spesialis Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wahyu Dewantara Susilo mengatakan, hasil SPI Tahun 2021, daerah-daerah dan Provinsi Lampung memiliki nilai rata-rata SPI 69,3%, di bawah rata-rata nasional 72%.
Dari nilai rata-rata SPI Lampung tersebut, beberapa daerah masuk dalam kategori sangat rentan, yakni Kabupaten Lampung Timur dengan nilai indeksnya 51% dan disusul kemudian Kabupaten Lampung Selatan 58 %, Lampung Tengah 62%, Tanggamus 65%, dan Kota Bandarlampung 65%.
Dia mengatakan bahwa SPI memiliki nilai indeks dimulai dari nol hingga 100% dibagi empat kategori, yakni sangat rentan, rentan, waspada, hingga terjaga.
Nilai indeks antara 0-67,9% masuk dalam kategori sangat rentan, 68-73,6% masuk kategori rentan, 73,7-77,4% masuk waspada, 77,5 sampai 100% masuk terjaga.
Kata Wahyu, bila melihat persoalan di sejumlah pemda di Lampung, ada beberapa faktor yang memicu antaralain; suap, gratifikasi, pengaruh orang di luar organisasi, benturan kepentingan, dan penyelewengan anggaran.
Benturan kepentingan 49%, nepotisme sumber daya manusia (SDM) 34%, dan kedekatan pejabat 36%.
“Yang masih jadi PR KPK, jual beli jabatan 20% , penyelewengan anggaran perjalanan dinas dan honor sekitar 25%,” kata Wahyu saat temu media dalam rangkaian kegiatan Roadshow Bus KPK RI di Aula Pondok Rimbawan, belum lama ini.
Untuk persoalan suap dan gratifikasi, lanjut Wahyu, tingkat risiko mencapai 23%, dengan Kabupaten Lampung Selatan paling tinggi mencapai 44%. Kemudian risiko pengaruh orang luar dari organisasi, risikonya 20 persen untuk di provinsi dengan di Lampung Tengah tertinggi 50%. (pkt)