BANDARLAMPUNG � Sikap mantan Ketua KADIN Provinsi Lampung M. Alzier Dianis Thabranie membongkar dugaan praktek �ijon� dan monopoli proyek APBD Provinsi/Kota/Kabupaten se-Lampung, tidak main-main. Buktinya kemarin, Alzier yang juga Ketua Dewan Pertimbangan Partai Golkar Provinsi Lampung mengaku sudah melaporkan masalah ini kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo.

�Sudah saya laporkan secara lisan kepada Bapak Tjahjo Kumolo. Nanti laporan tertulis menyusul,� tegas Alzier.

Adapun hal yang disampaikan lanjut Alzier mengenai dinamika politik di Lampung. Termasuk adanya dugaan praktek �ijon� dan monopoli proyek APBD Provinsi/Kota/Kabupaten serta proyek yang dikelola Penguruan Tinggi Negeri (PTN) di Lampung. Dimana berbagai proyek dikuasai kelompok etnis tertentu. Akibatnya hal ini dapat memicu keresahan yang dapat mengancam situasi ketertiban dan keamanan di Lampung.

�Lantaran dimonopoli etnis tertentu, penduduk asli Lampung atau kontraktor lokal tak menikmati kue pembangunan dan hanya jadi penonton. Hampir semua proyek dikuasai kontraktor seperti R, A, C, S. Jika ini dibiarkan, cepat atau lambat bisa meledak dan menimbulkan keresahan di masyarakat,� tegas Alzier .

Selain kepada Mendagri Tjahjo Kumolo, Alzier juga mengaku sudah meminta waktu bertemu dengan Agus Raharjo, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Termasuk juga kepada Wakil Kepala Polri (Wakapolri) Komisaris Jenderal (Pol) Syafruddin.

�Sekali lagi, jika persoalan praktek ijon dan monopoli proyek APBD Provinsi/Kota/Kabupaten serta PTN di Lampung tak dibenahi, akan saya ungkap semuanya kepada pihak yang berwenang,� tandasnya.

Untuk diketahui sebelumnya Alzier mempertanyakan peran asosiasi yang bergerak di jasa konstruksi. Terutama mengawasi pelaksanaan program pembangunan proyek APBD Provinsi/Kota/Kabupaten se-Lampung. Dimana pelaksanaan sebagian besar proyek diduga dikuasai etnis tertentu.

�Yang saya justru heran dan tanda besar mengapa asosiasi terkesan diam, tidak berani bersikap kritis. Padahal saya yakin, mereka mengerti tentang praktek �Ijon� proyek APBD Provinsi/Kota/Kabupaten se-Lampung termasuk juga yang dikelola PTN,� tegas Alzier.

Menurut Alzier, di Indonesia banyak sekali asosiasi yang bergerak di jasa konstruksi. Seperti Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (GAPENSI) dan sejenisnya. �Pertanyaan� mengapa mereka diam dan terkesan tidak peduli terhadap kondisi carut marut seperti ini di Lampung,� tandas Alzier.

Alzier mengilustrasikan, dalam setiap paket proyek, kontraktor� diminta harus setor antara 20-25% dari nilai PAGU. Kemudian pajak 11,5%, retensi 10%, untuk PPK 2,5%.� Totalnya 44% yang diduga hilang.

�Jadi bagaimana dengan kualitas pembangunan. Sudah dapat dipastikan hancur lebur karena tidak sesuai perencanaan. Ini harusnya menjadi tugas kita semua untuk melakukan pengawasan. Tidak hanya berbagai proyek yang ada pada APBD Provinsi. Tapi juga mencakup proyek APBD Kabupaten/Kota se-Lampung,� tambahnya.

Alzier pun menyorot disahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) soal Pinjaman Pemerintah Daerah kepada PT. Sarana Multi Infrastruktur (SMI) menjadi Perda oleh DPRD Lampung. Dia berharap pihak terkait mengawasi secara ketat realisasi dari Perda itu.

�Nanti prosesnya dilanjutkan penandatangan persetujuan bersama pimpinan dewan. Harus diawasi benar, jangan sampai kasus OTT (operasi tangkap tangan) di Lampung Tengah (Lamteng) terhadap Bupati Mustafa dan pihak DPRD terulang kembali,� terang Alzier.

Lebih jauh, Alzier meminta dana pinjaman ini benar-benar bermanfaat bagi pembangunan di Lampung. Caranya pelaksanaan tender proyek harus terbuka dan transparan dan diawasi lembaga berkompeten� sehingga kualitas pengerjaannya membawa kebaikan masyarakat Lampung.

�Jangan sampai sia-sia. Karena banyak �maling� nya, baru hitungan bulan proyek sudah hancur. Liat seperti pengerjaan flyover di Bandarlampung. Masih baru diresmikan oleh Walikota Bandarlampung, Herman HN, sudah ada keretakan. Kalau ini dibiarkan terus-menerus yang hancur masyarakat Lampung,� tegasnya.

Sinyalemen Alzier ini disikapi Wiliyus Prayietno, S.H., M.H. Advokat yang juga Ketua Lembaga Transformasi Hukum Indonesia (THI) berharap aparat penegak hukum Kejati dan Polda Lampung dapat responsif. Yakni melakukan penyelidikan informasi yang disampaikan tersebut.

�Jangan sampai ada kesan jajaran Kejati dan Polda menepikan informasi ini dengan tidak ada respon untuk melakukan langkah hukum sesuai kewenangan yang mereka miliki,� tutur Wiliyus.

Dan yang lebih fatal lanjut Wiliyus jika tim Kejaksaan Agung, Mabes Polri atau KPK justru terlebih dahulu mendeteksi permasalahan ini. Misalnya dengan adanya OTT terhadap pejabat atau pengusaha di Lampung.

�Yang malu kan jajaran Kejati maupun Polda Lampung. Ada kesan kecolongan dan tidak mampu mengungkap persoalan yang sudah secara terang-benderang terpublikasi. Jadi sekali lagi, seharusnya Kejati dan Polda responsif. Ambil langkah hukum sesegera mungkin,� tandasnya.(red)