BANDAR LAMPUNG �Pemkot Bandar Lampung kembali melarang digelarnya resepsi pernikahan di gedung atau rumah. Kebijakan ini diputuskan dalam rapat bersama antara Satgas dengan Walikota Bandar Lampung, Eva Dwiana.
Sesuai hasil rapat, larangan resepsi nikah akan berlaku mulai 24 Desember 2021 hingga 5 Januari 2022. Pernikahan hanya boleh dilakukan di Kantor Urusan Agama (KUA).
Larangan ini ditenggarai untuk menekan angka penyebaran Covid-19 dan mulai disosialisasikan ke masyarakat melalui sebaran WhatsApp grup mulai Lurah hingga seluruh RT di Bandar Lampung. (ilo)