MESKI sudah dihentikan, bukan berarti kita lalai dalam mengawasi dugaan reklamasi ilegal yang terjadi di Desa Sidodadi dan Desa Gebang, Kecamatan Telukpandan, Kabupaten Pesawaran. Aparat penegak hukum, seperti jajaran kepolisian sudah semestinya tetap melakukan pengusutan kasus ini hingga tuntas.
Tujuannya untuk mencari dalang tentang siapa-siapa pihak yang terlibat guna dapat dimintakan pertanggungjawaban. Jika memang benar terjadi adanya pelanggaran hukum, maka pelakunya sudah selayaknya harus diberi hukuman yang setimpal.
Mengapa ? Karena diakui atau tidak, proses reklamasi sudah terlanjur dilakukan. Dan tanpa persiapan yang matang, tentu saja daerah reklamasi tersebut akan rawan terkena dampak negatif. Seperti adanya peninggian muka air laut yang bisa membuat daerah pantai lainnya rawan tenggelam. Kemudian adanya kerusakan tempat hidup hewan dan tumbuhan pantai. Ini membuat keseimbangan alam menjadi terganggu.
Karenanya ada langkah jajaran Polda Lampung dan Polres Pesawaran yang telah memeriksa sejumlah pihak yang berkepentingan dengan reklamasi di Desa Sidodadi dan Desa Gebang harus didukung semua elemen masyarakat. Ini penting agar pihak-pihak yang telah mencoba-coba merusak lingkungan dapat segera diseret ke pengadilan. Sehingga kelestarian alam khususnya di Lampung, tetap terjaga.
Dan sekali untuk kasus-kasus yang berkenaan dengan lingkungan, ada baiknya dan sudah semestinya jajaran kepolisian dapat benar-benar serius melakukan langkah hukum. Ini bila anak-cucu kita nanti, masih ingin melihat keindahan alam khususnya di Lampung. (wassalam)