BANDARLAMPUNG – Pengamat Kebijakan Publik, Nizwar Affandi berharap Presiden Jokowi dapat menugaskan seorang aparatur yang cakap dan berani untuk menjadi Penjabat (Pj) Gubernur Lampung bila Gubernur Lampung saat ini, Arinal Djunaidi purna tugas. Pasalnya meski hanya memiliki waktu bekerja 13-14 bulan, pihaknya sangat banyak menaruh harapan kepada sosok Pj Gubernur Lampung mendatang.
Diantaranya dapat mengobati kekecewan publik atas janji-janji kampanye yang jauh panggang dari api. Serta sederetan peristiwa viral yang memalukan nama Provinsi Lampung, yang merefleksikan betapa buruknya kinerja Gubernur Lampung selama ini.
“Setidak dua hal ini dapat dibasuh dan diperbaiki oleh si Penjabat Gubernur Lampung mendatang,” tegas Nizwar Affandi.
Sebelumnya diberitakan lima nama mencuat sebagai kandidat calon Pejabat (PJ) Gubernur Lampung pengisi kekosongan bila Arinal Djunaidi purna tugas. Mereka adalah Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung Fahrizal Darminto, Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri Agus Fatoni, Rahman Hadi yang menjabat Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPD RI, Staf Ahli Kemenpora Bidang Hukum Samsudin, dan Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Komjen Tomsi Tohir Balaw.
“Sesuai dengan amanat perundang-undangan, seluruh Pj Kepala Daerah wajib menyampaikan Laporan Kinerja dan dievaluasi per Tri Wulan nya,” jelas Pengamat Kebijakan Publik, Nizwar Affandi, Selasa (19/9).
Nizwar Affandi juga menyebut adanya info sampai hari ini baru ada dua surat usulan yang masuk ke Kemendagri terkait usulan calon Penjabat Gubernur Lampung
”Dari Menkumham yang mengusulkan salah seorang Staf Ahli nya. Lalu, dari Ketua DPD-RI yang mengusulkan Sekjen DPD-RI,” jelasnya.
Tetapi sambung dia, semua masih mungkin berubah karena ini masih bulan September, Pimpinan DPRD Provinsi Lampung juga belum menyampaikan usulan
“Jangan pernah lupa bahwa perihal penugasan dan pengangkatan aparatur menjadi penjabat kepala daerah sepenuhnya merupakan kewenangan Presiden untuk penjabat gubernur dan Menteri Dalam Negeri untuk penjabat bupati/walikota,” kata dia.
Nizwar Affandi menambahkan, Permendagri No 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Wali Kota sesungguhnya adalah bentuk kemurahan hati dan komitmen terhadap prinsip demokrasi dari Presiden dan Mendagri untuk mendengar dan memperhatikan usulan dari DPRD, kementerian lain dan lembaga-lembaga negara lainnya walaupun sejatinya UU No 10 tahun 2016 dan perundang-undangan terkait lainnya telah memberikan kewenangan penuh kepada Presiden dan Mendagri. (red)