METRO�- Pengerjaan Proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) tahun anggaran 2017 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kota Metro mendadak jadi ramai. Itu setelah sejumlah penyidik Kejaksaan Negeri Metro terjun ke lokasi guna mengcroscek pekerjaan proyek bernilai ratusan juta rupiah tersebut.
Kepala Kejari Metro Ivan Jaka melalui Kasi Intel Kejari, Guntoro Jajang Saptoedie, S.H., mengatakan, atas dugaan itu Kejari Metro telah mengklarifikasi/memeriksa Dedi Setiyadi selaku PPTK Dinas PUTR Kota Metro pada proyek tersebut.
“Bukan tidak ada indikasi tapi belum ada indikasi secara kasat mata. Nanti pun kalau ada laporan masyarakat terkait masalah itu, kalo data itu valid dan disertai barang bukti yang valid akan kita tindaklanjuti sesuai koridor hukum yang berlaku,��ujarnya, Rabu (14/11/2018).
Ia menambahkan, indikasi Tipikor pada pekerjaan tersebut dilaporkan masyarakat melalui sambungan telepon ke Kejari Metro. Namun setelah dilakukan pemeriksaan ke lapangan tidak sesuai dengan yang dilaporkan.
“Masih klarifikasi, karena sifatnya by phone sih mas, karena data itu belum valid. Kan kita coba klarifikasi dan ke lapangan waktu itu. Karena sifatnya kemarin kan laporan��via telp dianggap belum valid mas, kecuali ada laporan resmi dari masyarakat dengan data yang valid baru kita tindaklanjuti,��tegasnya.
Pihaknya siap kembali menindaklanjuti dugaan tipikor pada proyek PJU tahun anggaran 2017 pada DPUTR Kota Metro jika ada masyarakat yang melapor dengan bukti yang valid.
�Jadi apabila ada laporan lagi terkait masalah pembangunan ada penyimpangan dari dinas, silahkan saja dilaporkan oleh masyarakat dan akan kita proses sesuai koridor hukum yang berlaku,��tukasnya.
Terpisah, Kabid Pengairan DPUTR Rahman membenarkan bahwa Kejari sempat klarifikasi terkait aduan masyarakat tersebut. Kejari pun sudah mengecek langsung ke lapangan.
�Yang ditanyakan Kejaksaan itu kok tidak ada meteranya, strumnya dari mana, bayar listrinya bagaimana. Nah, soal apa hasil tindaklanjut di lapangan dari aduan terhadap pekerjaan itu ya saya tidak tahu. Bisa ditanyakan langsung ke Kejaksaan,� imbuhnya.
Terkait Proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) di 2017, ada sembilan titik jembatan dibangun PJU yang terbagi di 5 Kecamatan di Bumi Sai Wawai. Sembilan titik PJU tersebut dibagi menjadi empat paket pekerjaan dengan nilai berkisar Rp 130 juta – Rp 140 juta per paket. Dirinya menyebut, Empat paket itu dikerjaan oleh satu rekanan yaitu CV. Mahakarya dengan penunjukkan langsung.
�Yang beda nilainya itu PJU di titik jembatan Jalan AR Prawira Negara, perbatasan antara Metro Pusat dan Metro Selatan, lebih dari Rp 140 juta, tapi saya lupa berapa nilainya. Kalau per tiang lampunya seharga Rp 5 juta belum dipotong PPN PPH dan biaya pembersihan,��jelasnya.
Sebelum merencanakan pembangunan tersebut pihaknya telah berkonsultasi dengan Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman serta BPPRD karena listrik yang digunakan masuk ke PJU. Artinya, Proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) di 2017 tidak berdiri sendiri karena listriknya menggunakan PJU.
�Jadi kami hanya mengadakan tiang dan lampunya saja, listriknya masuk ke PLN yang masuk PJU, dan nggak ada meteranya karena masuk ke PJU. Ini juga yang saya katakan kepada Kejaksaan saat klarifikasi soal aduan itu. Kenapa tidak ada meteran, setrumnya dari mana, dan bayar listriknya bagaimana tadi,��tambahnya.
Ditanya mengapa Proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) dengan total anggaran mencapai Rp 500 juta lebih tidak lelang? Ia mengaku telah berpedoman pada Perpres nomor 54 tentang pengadaan barang dan jasa dimana pemaketan adalah kewenangan dari penggunaan anggaran. Dan salah satu unsur penting pemaketan tersebut disesuaikan dengan lokasi.
�Jadi pemaketan ini disesuaikan dengan lokasinya yang berbeda-beda. Setelah kita lihat sembilan titik ini, terbagilah menjadi empat paket. Toh nilainya memang tidak terlalu besar. Dan kembali lagi, pemaketan ini adalah kewenangan pengguna anggaran. Tidak ada persoalan lain,” katanya. (Arby)