BANDAR LAMPUNG – Wakil Ketua DPRD Lampung Johan Sulaiman merasa dirugikan dengan tindakan Staf Komisi I DPRD Lampung yang melakukan pemalsuan tandatangannya dalam pembuatan undangan pemanggilan Pansel Sekprov Lampung oleh Komisi I DPRD Lampung beberapa waktu lalu. Karenanya, dalam waktu dekat pihaknya bersama pimpinan DPRD Lampung akan membahas dokumen rekomendasi dari Badan Kehormatan (BK) DPRD Lampung.

“Satu dua hari ini akan di bahas di pimpinan DPRD,” katanya sebagaimana dilansir Lampost.co.

Menurutnya, keputusan tidak bisa segera diambil karena perlu pendalaman dan penyampaian pendapat dari para pimpinan lain. “Inikan kolektif kolegial, maka apa kata pimpinan baru saya menyikapi. Apakah saya akan melanjutkan (kasus ini) atau saya juga akan meminta masukan juga dari pimpinan lainnya,” ujarnya.

Hasil rapat pimpinan juga akan dibahas di tingkat fraksi PKS. Johan berharap pihak yang terlibat diberikan sanksi setimpal sesuai aturan yang berlaku. “Kalau ditanya dirugikan, ya pasti saya merasa dirugikan. Karena permasalahan belum selesai saya membatasi juga komunikasi dengan dia, takut ada spekulasi,” imbuhnya.

Sebelumnya diberitakan BK, Rabu (31/10) lalu telah menyampaikan rekomendasi kepada pimpinan DPRD. Ini menyikapi hasil temuan BK soal pemalsuan tandatangan Wakil Ketua DPRD Lampung, Johan Sulaiman.

�Sudah kita sampaikan ke pimpinan hasil rekomendasi BK. �Eksekusinya ada di mereka, terkait pelaksanaan hasil rekomendasi atau tidak,� kata Ketua BK DPRD Lampung, Abdullah Fadri Auli.

Sementara itu menyikapi permasalahan ini, mantan Sekretaris DPD Partai Golkar Kabupaten Pesawaran, Romi Husin, S.H., minta pimpinan DPRD Lampung dan BK bersikap tegas. Caranya membawa dan melaporkan masalah ini ke Polda Lampung.

�Jika BK sudah menemukan unsur pelanggaran dan keterangan saksi jelas mengakui bahwa benar telah terjadi pemalsuan surat, ya tunggu apa lagi. Laporkan saja kasus ini ke polisi. Biar nanti penyidik Polda Lampung yang bekerja dan mencari pihak-pihak yang terlibat untuk dimintakan pertanggungjawaban. Karena ini menyangkut marwah dan citra� lembaga DPRD Lampung,� kata Romi Husin.

Lebih jauh mantan anggota DPRD Kota Bandarlampung ini khawatir, jika pimpinan dewan malah bersikap sebaliknya dengan menutupi dan menjadikan persoalan ini sebagai masalah internal, maka akan timbul tanda-tanya negatif di masyarakat.

�Ini ada apa, jelas kasusnya ada. Temuan BK jelas menjatuhkan sanksi. Jadi tinggal bawa dan laporkan keranah hukum, agar bisa jadi pembelajaran dan efek jera agar kasus serupa tak terjadi lagi,� tandasnya.

Sebelumnya diketahui berdasarkan hasil rapat internal, BK merekomendasikan agar Ketua Komisi I DPRD Lampung, Ririn Kuswantari, diberi sanksi administratif dan dievaluasi. Kepastian ini disampaikan Ketua BK DPRD Lampung, Abdullah Fadri Auli, Selasa (30/10). Selain Ririn, rekomendasi sanksi administratif juga diberlakukan terhadap staf komisi I DPRD Lampung.

�Yang dilakukan Komisi I DPRD Lampung, itu tindakan pelanggaran hukum dan ada unsur pembiaran serta kelalaian Ririn Kuswantari sebagai pimpinan,� jelas Abdullah Fadri Auli.

Dijelaskan Abdullah, Ririn Kuswantari, jelas telah menginisiasi pemanggilan terhadap panitia seleksi (Pansel) Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung. Padahal persoalan itu, bukan merupakan kewenangannya.

Terkait kasus pemalsuaan surat ini, Pemprov Lampung dinilai bisa melapor ke polisi. Ini jika hasil pemeriksaan Inspektorat terhadap oknum ASN yang diindikasi memalsukan ditemukan unsur pidana.

�Kalau ada tindak pidananya, maka Inspektorat Lampung�menyampaikan hasil laporan ke pihak kepolisian untuk penegakan hukumnya,� kata Akademisi Hukum Pidana Unila Dr. Eddy Rifai, S.H.,M.H, Rabu (17/10).

Saat ini, pihak kepolisian bisa melakukan pemeriksaan sepanjang ada laporan pengaduan dari Inspektorat Lampung. �Jika belum ada pelaporannya, maka kepolisian menunggu dari inspektorat. Jadi kita lihat dulu kalau ada unsur pidananya, maka hasilnya disampaikan ke kepolisian untuk penegakan hukumnya,�ungkapnya.

Kasus pemalsuan tandatangan yang kuat diduga ada peran-serta Ririn Kuswantiri anggota Fraksi Partai Golkar, yang juga merupakan orang dekat Gubernur Lampung terpilih, Arinal Djunaidi juga direspon Rachmad Husein DC, mantan juru bicara Cagub Lampung, Herman HN.

�Saya hafal benar modus menghilangkan jejak politik uang Arinal � Nunik dan pengikutnya saat pilgub lalu dengan menghilangkan barang bukti, saksi, terlapor, meng-kedip mata-kan Kapolda dan bercumbu mesra dengan Bawaslu Lampung.�Semua berjalan mulus berkat saktinya kekuatan uang. Jika ada yang protes terkait pernyataan ini sebaiknya jangan mengintimidasi saya, buka saja forum diskusi di lapangan terbuka. Insya Allah saya hadir,� tegas Rachmad Husein.

Menurut Rachmad Husein, kasus pemalsuan tandatangan sesungguhnya ujian awal bagi PKS dalam Pemilu 2019. Jika tandatangan salahsatu�pimpinan PKS di Lampung dipalsukan, jangan kaget jika dalam Pemilu nanti ada perampokan suara milik PKS oleh partai lain.

�Ingat Johan Sulaiman adalah satusatu kader PKS di Lampung yang diberi amanat menjadi Wakil Ketua DPRD Lampung mewakili PKS. Orang hebat artinya Johan Sulaiman ini di PKS. Apakah harkat martabat PKS dipersilahkan diinjak-injak orang lain ?. Saya yakin ratusan ribu kader PKS di Lampung akan menolak itu,� terang Rachmad Husein.

Karenanya lanjutnya, sudah sepatutnya Johan Sulaiman dan PKS melaporkan kasus ini ke penegak hukum. Tujuannya agar terungkap siapa dalang, pelaku dan ada kepentingan apa dalam kasus ini. �Nah,�saya hanya berandai andai, jika dalang pemalsuan tandatangan�tidak terjerat�hukum apakah ini disebabkan karena modus pilgub dikeluarkan ? Caranya�apakah dengan menghilangkan Joko, staf DPRD Lampung,�apakah dengan menumbalkan Joko atau malah�Johan Sulaiman dan PKS berkedip kedip mata tanda memulai percumbuan mesra. Selamat berandai andai,� pungkas Rachmad Husein.

Kasus pemalsuan tandatangan Johan Sulaiman terkait surat undangan bersama Pansel Sekdaprov ini juga mendapat atensi jajaran Polda Lampung. Polda mengaku siap memproses hukum mengusut kasus tersebut. Demikian disampaikan Wakapolda Lampung Brigjen Angesta Romano Yoyol. �Perkara ini bisa saja ditangani Polda Lampung.�Pemalsuan tandatangan itu bisa dilaporkan, selagi ada pihak yang dirugikan,� kata Yoyol sebagaimana dilansir beberapa media online.

Namun tambah Yoyol, harus ada pihak yang melapor kepolisi. Sehingga polisi dapat melakukan langkah hukum mulai dari penyelidikan dan penyidikan. �Pelaku pemalsuan tanda tangan ini bisa diancam dalam pasal 263 dan 266 KUHP tentang pemalsuan surat.�Kita lihat untuk apa kegunaannya, serta kerugian pelapor,� tegasnya lagi.

Sementara tokoh masyarakat Lampung, M. Alzier Dianis Thabranie berharap kasus pemalsuan tandatangan, Johan Sulaiman diusut tuntas. Karenanya calon anggota DPD RI Dapil Lampung yang juga merupakan salahsatu anggota Mustasyar Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Lampung berharap pimpinan dewan melaporkan persoalan ini ke Polda Lampung. Termasuk juga mengadukan siapa saja yang menjadi dalang dan aktor intelektual pemalsuan surat tersebut. �Pemalsuan tandatangan ini tindakan pidana murni. Jadi pimpinan dewan harus segera mengambil tindakan tegas. Segera laporkan ke Kapolda Lampung,� tutur Alzier.

Alzier mengaku prihatin jika dalam permasalahan ini nantinya ada pihak kecil yang dikorbankan atau ditumbalkan.

�Jangan nanti Ketua Komisi 1 DPRD Lampung atau Sekwan terlibat dan terkesan mengorbankan staf pegawai atau PNS kecil bawahan, yang tidak mungkin berani tanpa perintah atasan langsungnya yakni Ketua Komisi 1 yang sedang berkuasa. Siapapun yang mengintervensi maslah ini harus diusut dan dimintakan pertanggungjawaban. Tidak ada yang kebal hukum dinegeri ini. Siapapun dia, termasuk pimpinan komisi I DPRD Lampung sama kedudukannya dimuka hukum,� pungkas Alzier.(red/rls)