????????????????????????????????????

//Kalah Prapradilan Pemohon Aming//

BANDARLAMPUNG � Polda Lampung harus gigit jari dalam penanganan kasus penggelapan dan penipuan dengan tersangka Tommy Soekianto Sanjoto. Pasalnya kebijakan penyidik yang mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dalam kasus yang merugikan pelapor atas nama Mintardi Halim alias Aming sebesar Rp16,5 miliar tersebut dibatalkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang. Dalam putusannya dalam sidang prapradilan PN Tanjungkarang, hakim tunggal Akhmad Lakoni Harnie, S.E., menilai bahwa gugatan pemohon terhadap Pemerintah RI Cq Kepolisian RI Cq Polda Lampung sebagai termohon dapat diterima.

Dalam putusan setebal 42 halaman ini, hakim tunggal Akhmad Lakoni Harnie dalam putusan No : 01/PID.PRA/2016/PN.TK, berketetapan untuk mengabulkan permohonan prapradilan pemohon untuk seluruhnya. Lalu menyatakan penghentian penyidikan yang dilakukan termohon sesuai SP3 Nomor: S.TAP/115.C/XII/2015/ditreskrimum tanggal 31 Desember 2015 yang dilakukan termohon terhadap Laporan Polisi No: LP/44/I/2015/SPKT tanggal 12 Januari 2015 perkara pidana atas nama tersangka Tommy Soekianto Sanjoto adalah tidak sah.

Karenanya termohon diminta mengembalikan berkas perkara pidana beserta tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Lampung. Tujuannya dilanjutkan pemeriksaannya di tingkat penuntutan.

�Atas putusan ini kami telah melayangkan surat Nomor 1914.ADM.GR&P.V.2017 perihal Permohonan menindaklanjuti perkara Prapradilan No: 01/Pid.Pra/2016/PN.TK tertanggal 19 Mei 2017,� terang kuasa hukum pemohon Gunawan Raka, S.H.,M.H., pekan lalu.

Surat ini lanjut Gunawan Raka ditujukan kepada Bapak Kapolda Lampung Cq Bapak Direskrimum Polda Lampung. Isinya meminta kepada penyidik agar perkara tersebut segera dilimpahkan kepada JPU. Sebagai bahan pertimbangan dijelaskan juga bahwa menyangkut pokok perkara dimana melawan hukumnya para terlapor telah terbukti secara sah dan menyakinkan sebagaimana terurai dalam putusan tingkat kasasi No : 2900/K/PDT/2016 tanggal 25 Januari 2017.

�Surat yang sama juga kami sampaikan kepada Bapak Kajati Lampung. Sebab baik secara formil maupun materiil tidak ada satupun alasan untuk tidak melanjutkan perkara ini ke tingkat penuntutan,� tegas Gunawan Raka kembali.

Kasus ini sendiri menurut Gunawan Raka berawal saat Mintardi Halim alias Aming selaku Direktur Utama PT. Hasil Karya Kita Bersama melakukan pembayaran uang sebesar Rp16,5 miliar. Uang itu ditujukan sebagai pembayaran lima bidang tanah, dimana sebenarnya kelima bidang tanah tersebut Hak Guna Usaha (HGU)nya telah habis. Oleh Mintardi Halim tanah itu kemudian diajukan perpanjangan ke BPN.

Tapi ditengah jalan ada gugatan perdata yang diajukan oleh Tommy Soekianto Sanjoto. Dia mengklaim bahwa tanah itu miliknya. Padahal secara perdata HGU nya telah berakhir, sehingga pembayaran oleh Mintardi Halim dinilai telah memenuhi unsur tindak pidana yang disangkakan. Yakni pasal 372 KUHP tentang pidana penggelapan dan Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan.

Namun di perjalanan penyidikan, kasus ini justru dihentikan penyidikan oleh Polda Lampung. Ini sesuai SP3 Nomor: S.TAP/115.C/XII/2015/ditreskrimum tanggal 31 Desember 2015.
Atas SP3 ini, Mintardi Halim alias Aming yang beralamat di Jl. Ikan Paus No 7 Kelurahan Talang, Kecamatan Teluk Betung Selatan ini pun tidak tinggal diam. Melalui penasehat hukumnya, Gunawan Raka, dia lantas mengajukan permohonan gugatan prapradilan ke PN Tanjungkarang. Sementara dari pihak termohon Polda Lampung diwakili Budi Hermawan, S.H., M.H., I Made Kartika, S.H.,M.H., Basuki Ismanto, S.H.,M.H., Yulizar Fahrulrozi Triassaputra, S.H.,M.H., Hafriza Burhan,S.H., dan M. Nurhimansyah,S.H.

Sayangnya hingga berita ini diturunkan, pihak Polda Lampung belum berhasil dimintakan tanggapannya. Dihubungi via WhaatsApp, meski pesan yang disampaikan telah terbaca, namun Kabidhumas Polda Lampung, Kombes. Pol. Sulistyaningsih, belum menyampaikan klarifikasinya.(red)