TULANGBAWANG – Sikap Fraksi Partai Gerindra DPRD Tulang Bawang (Tuba) yang menggagas pembentukan panitia khusus (Pansus) kepemilikan tanah yang diduga dikuasai oleh PT Sugar Group Companies (SGC), didukung oleh fraksi lainnya. Salahsatunya adalah Fraksi Keadilan Nurani Rakyat DPRD Tuba. Fraksi yang terdiri dari anggota dewan dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) ini pun mendukung agar terbentuknya pansus tersebut.

“Dari awal saya memang sudah menyuarakan masalah ini. Alhamdulillah Fraksi Partai Gerindra kini menjadi penggagas. Karenanya saya mendukung penuh,” terang Mustafa Kamal, anggota DPRD asal Partai Hanura dari daerah Pemilihan Dente Teladas yang merupakan pecahan Kecamatan Gedungmeneng, Tuba.

Malah lanjut Kamal, pihaknya sangat berharap agar pansus yang terbentuk nanti dapat bekerja maksimal. Antara lain dapat memaksa pihak terkait untuk melakukan ukur ulang terhadap lahan Hak Guna Usaha (HGU) milik PT. Sugar Group.

“Harapannya agar tidak ada lagi perdebatan. Jujur masalah ini sudah menjadi isu bertahun-tahun, tapi tidak pernah tuntas. Langkah ukuir ulang jadi solusi utama untuk menyelesaikan sengketa ini,” tambahnya.

Hal senada dikatakan Maryoto. Anggota dewan asal PKS ini pun merespon positif adanya rencana pembentukan pansus PT. Sugar Group. Tujuannya agar permasalahan yang disengketakan dapat diselesaikan secara baik sehingga tidak terus berlarut yang justru merugikan semua pihak.

“Termasuk salah satunya adalah langkah ukur ulang lahan HGU yang dimiliki oleh PT. Sugar Group sebagaimana tuntutan masyarakat. Zaman sekarang tidak ada lagi yang harus ditutupi. Kalau memang benar data yang dimiliki dibuka saja biar jelas. Sehingga semua pihak dapat menerima,” tegasnya.

 

Seperti diberitakan Wakil Ketua DPRD Tuba asal Fraksi Partai Gerindra, Aliasan menyatakan pembentukan pansus PT. Sugar Group tinggal menunggu waktu. Dijelaskannya pembentukan pansus ini sudah sangat mendesak. Pasalnya ditingkat bawah (masyarakat,red) sudah terjadi keresahan. Dia pun khawatir, jika masalah ini berlarut dan tidak segera direspon dewan, maka dapat menimbulkan hal-hal yang tidak diinginkan yang justru nantinya bisa menciptakan suasana keruh bagi kenyamanan dan ketertiban masyarakat Tuba.

“Kebetulan saya terpilih dari Daerah Pemilihan (Dapil) Kecamatan Gedungmeneng, saya paham sekali suasana kebatinan disana. Untuk itu kami berinisiatif menggagas terbentuknya Pansus ini sesegera mungkin,” tambahnya.

Apalagi lanjut Aliasan, masyarakat sudah sangat pesimis untuk menuntut keadilan kepada Pemkab Tulang Bawang atau Pemprov Lampung. Ini mengingat ada kedekatan pihak perusahaan dengan mereka.
“Karenanya kami merasa perlu untuk merespon permasalahan yang ada dengan cara membentuk Pansus,” tambahnya.

Sebelumnya Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Tuba, Novi Marzani BMY, S.Sos, M.H. juga telah melayangkan surat ke Dekan Fakultas Hukum (FH) Universitas Lampung (Unila) untuk meminta bantuan tim ahli hukum. Hal ini pun direspon dengan ditugaskannya pakar hukum Dr. Eddy Rifai, SH, MH dan Dr. H.S. Tisnanta, SH, MH untuk membantu.

Fraksi Gerindra meminta bantuan akademisi FH Unila terkait adanya laporan masyarakat Kampung Gedungmeneng Kecamatan Gedungmeneng Kabupaten Tuba. Ini menyangkut adanya dugaan penguasaan tanah warga oleh perkebunan sekaligus pabrik gula milik SGC.

Seperti diberitakan para tokoh dan masyarakat di Kecamatan Gedungmeneng dan Dante Teladas tidak dapat membuat sertifikat tanah. Penyebabnya karena lahan milik mereka dimasukan oleh PT Indo Lampung Perkasa (ILP) dan PT Indo Lampung Cahaya Makmur (ILCM), anak perusahaan SGC dalam peta sebagai wilayah HGU untuk areal perkebunan tebu. Padahal lahan ini sudah sejak lama dimanfaatkan dan dikuasai masyarakat setempat. Akibat status itu masyarakat di dua kecamatan inipun tidak dapat menerima program dari Pemerintah mulai dari program sertifikat prona dan cetak sawah.

Menurut salah seorang tokoh masyarakat Kampung Gedungmeneng, Ahmad Sukry Isak, sejak tahun 1990 masyarakat kampung di dua kecamatan merasa resah akibat ulah PT. SGC yang terkesan arogan terhadap masyarakat. Selain hak berupa lahan masyarakat di rampas, kompensasi juga belum di realisasikan ke masyarakat dan dengan alasan masuk HGU. Mereka mengklaim Kampung berikut lahan pertanian sampai ke bibir sungai Way Tulang Bawang masuk HGU PT. SGC.(red)