BANDARLAMPUNG�� Kehadiran Kapolda Lampung yang baru, Irjen Pol. Suntana, disambut gembira oleh Surino (43) warga Desa Yukum Jaya, Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah (Lamteng). Melalui Penasehat Hukum (PH)-nya, Gindha Ansori Wayka, dia berharap pimpinan tertinggi Polda Lampung ini mengusut tuntas kasus yang disampaikan Sabtu (7/10) lalu dengan terlapor Mantan Bupati Lamteng, Musa Ahmad.
Untuk diketahui Musa yang kini menjabat sebagai Kordinator Pemenangan Pemilu Wilayah Kabupaten Lamteng DPD Partai Golkar Lanmpung, dilaporkan Surino dalam kasus pengrusakan aset miliknya. Yakni berupa dua unit rumah permanen berukuran 4 x 16 m dan 7 x 11 meter yang terletak di atas sertifikat Hak Milik Nomor SHM Nomor 339/Yk tanggal 23 September 1992 luas 3.515 m2. Laporan Surino tercatat dengan nomor laporan LP/1140/X/2017/ SPKT.
Selain kasus ini, Musa Ahmad juga pernah dilaporkan ke Polda Lampung 10 Maret 2017 lalu. Yakni kasus dugaan pemalsuan dokumen dan penipuan dengan nomor laporan Polisi LP/B-294/III/2017/LPG/SPKT.
�Karenanya seiring ada pergantian Kapolda Lampung, kami harap Kapolda baru, Irjen Pol. Suntana dapat menuntaskan penanganan kasus ini,� tegas Gindha Ansori Wayka, Kamis (11/1).
Menurut Ansori, kasus ini pernah ditangani Polda Lampung. Namun hingga kini tidak jelas kelanjutannya. �Yang pasti kami menolak jika penanganan dihentikan. Polisi harus profesional. Dan dipundak Kapolda Lampung Irjen. Pol. Suntana, harapan ini kami gantungkan. Karena kami yakin, sosok beliau bebas kepentingan dan benar-benar profesional,� harap Ansori.
Diketahui Surino sebelumnya menjelaskan kejadian pengrusakan yang diduga dilakukan Musa Ahmad sejak bulan Agustus 2017. Padahal seharusnya ini tidak dilakukan terlapor karena yang menyangkut proses kepemilikan Musa Ahmad dari Bank laporannya sedang berjalan di Polda Lampung.
�Sebab proses mendapati tiga Sertifikat Hak Milik milik dengan SHM Nomor 339/Yk, 23 September 1992, luas 3.515 m, SHM No. 2904, 29 Oktober 2008 luas 1557 m dan SHM 2634, 03 Maret 2006, luas 2444 m yang diklaim Musa Ahmad diduga dengan cara yang tidak benar dan tidak diperkenankan secara hukum,� tutur Surino.
Gindha Ansori Wayka juga menyayangkan sikap Musa Ahmad yang terlalu maju dan terkesan tak memahami mekanisme penanganan hukum terkait pengrusakan ini. Pasalnya proses hukum atas laporan sebelumnya atas dugaan pemalsuan dokumen dan penipuan masih berlanjut.
�Harusnya menunggu hasil akhir penyelidikan Polda Lampung. Untuk itu kami minta Polda serius menangani perkara berdasarkan nomor Laporan Polisi LP/B-294/III/2017/LPG/SPKT tanggal 10 Maret 2017 dan LP/1140/X/2017/SPKT, 07 Oktober 2017,� ujar Gindha.
Diuraikan Surino kronologi kejadiannya bermula tahun 2013. Saat itu ia memiliki pinjaman uang di salah satu bank di Bandar Jaya. Karena tidak sanggup melunasi, 1 Juli 2013 Surino minta bantuan Musa Ahmad menutupi pinjaman di Bank senilai Rp 225 juta.
�Saya ada pinjaman di bank, karena macet saya minta tolong pak Musa bantu menutupi tunggakan dengan jaminan sertifikat tanah. Saya janji, setelah ada uang, sertifikat itu akan saya tebus dan Pak Musa setuju. Tapi saat itu, perjanjian hanya secara lisan,�ujarnya.
Selanjutnya, kata Surino, 4 Juli 2013, ia dihubungi Musa dan diminta menemui salahsatu notaris di Bandar Jaya. Saat mendatangi notaris, ternyata ia disodorkan akta peralihan hak dan balik nama atas SHM yang diagunkan ke bank.
�Saya disodorkan akta peralihan hak tanah, saat tahu seperti itu saya menolak pinjam uang ke Pak Musa. Yang buat kaget lagi sekitar September 2013, saya dapat informasi dari Bank kalau Pak Musa sudah melunasi pinjaman saya tanpa ada persetujuan dan korfirmasi saya,�ungkapnya.
Sertifikat atau aset tanah beserta rumah miliknya tersebut adalah, sertifikat dengan nomor 339/Yk tanggal 23 September 1992, SHM No. 2904 tanggal 29 Oktober 2008 dan SHM 2632 Tanggal 03 Maret 2006. Ketiga aset ini berlokasi di Yukum Jaya, Lampung Tengah.
�Ketiga aset saat ini sudah dikuasai Musa Ahmad berdasarkan lelang, nilainya ditaksir kurang lebih mencapai sekitar Rp 1,2 miliar,��ujarnya.
Surino mengutarakan, November 2015 lalu, ia dihubungi pihak bank swasta lain di Bandar Jaya. Pihak bank menyatakan bahwa dia memiliki sangkutan sebesar Rp300 juta dengan jaminan ketiga sertifikat miliknya. Pinjaman uang macet selama delapan bulan.
�Jadi ada hal aneh lagi, tiba-tiba saya dihubungi bank lain dan dibilang kalau saya menunggak angsuran. Padahal, saya tidak ada pinjaman di bank tersebut,��jelasnya.
Menurutnya, setelah ditelusuri ketiga sertifikat miliknya tersebut, sudah dipindah ke bank lain dijaminkan oleh Musa tanpa sepengetahuan dirinya sebagai pemilik sah ketiga sertifikat tersebut.(red/dbs)