BANDARLAMPUNG – Kasus pendudukan lahan tanpa izin yang diduga dilakukan Bupati Pesisir Barat (Pesibar), Dr. Agus Istiqlal, S.H, M.H., memasuki babak baru. Ini menyusul proses eksekusi lahan yang di Pekon Biha, Kecamatan Pesisir Selatan tersebut oleh Pengadilan Negeri (PN) Liwa. Intinya PN Liwa membacakan Pengumuman Nomor 01/Pen.Eks.2018/PN.Liw Tanggal 3 Januari 2018 yang menerangkan sebagai bentuk kepastian hukum, maka pengadilan menyerahkan tanah seluas 4,7 hektare atau 47.924 M persegi itu ke ahli waris (Alm) H. Tabrani Dalil, yaitu Aria Resukia sebagai pemilik hak yang sah atas tanah.

Menariknya aksi eksekusi diwarnai bentrok antara anggota Polres Lampung Barat dengan Polisi Pamong Praja (Pol-PP) Pesibar, Kamis (11/1) pukul 12.30 WIB. Awalnya anggota SatPol-PP Pesibar bersiteguh mempertahankan tanah yang diklaim dihibahkan warga setempat ke Pemkab. Sementara pihak polisi, tetap menjalankan tugas atas dasar hukum yang telah dibacakan PN Liwa.

Proses eksekusi lahan berlangsung cukup ketat. Dari pihak Pol-PP yang berjumlah 93 anggota hanya sebatas menjalankan perintah. Sebab lahan eksekusi ini terpasang papan informasi bahwa merupakan milik Pemkab Pesibar. Tapi akhirnya, polisi berhasil melepas papan informasi itu setelah dibacakan surat keputusan PN Liwa.

Wim Badri Zaki sebagai Kuasa Hukum dari Aria Resukia menjelaskan, kliennya hanya ingin memperoleh kepastian hukum atas ketetapan yang dijelaskan PN Liwa. “Kami bangga pengadilan Liwa, pihak kepolisian, serta aparatur negara lain dan pemangku yang telah mendukung pelaksanaan eksekusi hingga berhasil menegakkan hukum dengan dan meningkatkan kepercayaan kami sebagai warga negara atas penegakan hukum di wilayah hukum PN Liwa,” tutur Badri.

Sementara itu, dari Pihak Pemkab Pesibar melalui Kepala Bagian (Kabag) Hukum Nawardi di lokasi menjelaskan Pemkab Pesibar tetap yakin lahan ini merupakan aset pemkab dari hibah keluarga besar Rusli yang diwakilkan anaknya yakni Peri Alsobri, Rumyati, dan Dewi Nuryanti yang sudah dituangkan akta notaris Sri Dahliawaty, 28 Juli 2017 lalu.

“Dasar Pemkab yakni akta hibah dari keluarga besar Rusli dengan diwakilkan oleh anaknya,” ujar Nawardi sebagaimana dikutip dari lampost.co. “Oleh karena itu Pemkab Pesibar akan melakukan tindakan hukum segera mungkin,” tambahnya.

Sementara itu, Kapolres Lambar, AKBP. Tri Hartanto mengakui pihaknya hanya melakukan pengamanan sesuai permintaan PN Liwa.

“Atas dasar permintaan pengamanan. Karenanya kami berupaya melaksanakan penegakan hukumm,” jelasnya.

Seperti diberitakan, PH Wim Badri Zaki, S.H., minta Polda merespon laporan pendudukan lahan yang diduga dilakukan Bupati Pesibar Agus Istiqlal. Ini guna penegakan hukum. Dimana setiap warga memiliki persamaan dimata hukum. Karenanya sudah kewajiban polisi menindak, meski terlapor seorang bupati.

“Apa yang dilakukan terlapor ini (Agus Istiqlal dkk,red) merupakan bentuk arogansi dan kesewenangan kepala daerah terhadap rakyatnya,” tutur Wim Badri Zaki.

Apalagi menurut Wim Badri Zaki, kliennya memiliki bukti kuat lahan itu. Yakni dikuatkan putusan pengadilan inkrach/ memiliki kekuatan hukum tetap. “Karenanya sudah kewajiban polisi segera periksa terlapor dan kawan-kawan. Demi tegaknya persamaan hukum terhadap setiap warga negara,” tegasnya lagi.

Untuk diketahui adanya pemasangan plang bertuliskan Tanah Milik Pemkab Pesibar diatas tanah di Pekon/Desa Biha, Kecamatan Pesisir Selatan berbuntut panjang. Atas peristiwa ini Agus Istiqlal dilaporkan ke polisi oleh si pemilik tanah. Pasalnya Pemkab diduga melakukan penyerobotan tanah tanpa dasar hukum yang jelas.

Sebagai pelapor, Isna Adianti. Warga Jl. Lada Ujung Kelurahan Gedongmeneng, Rajabasa, Bandarlampung merupakan salahsatu ahli waris Alm. Hi. Tabrani Dalil selaku pemilik tanah yang diklaim Pemkab.

Menurut Wim Badri Zaki, Pemkab tidak dapat menunjukkan alasan hukum yang sah atas penyerobotan tanah kliennya. “Sebelumnya kami sudah somasi,” ungkapnya.

Pengacara ini juga menerangkan karena somasi tidak ditanggapi akhirnya kliennya Isna Adianti melaporkan Bupati Pesibar Ke Polda Lampung sesuai Laporan Polisi No. LP/B-/092/IX/2017.

“Semoga laporan ini bisa dijadikan pelajaran dan bahan evaluasi bagi penguasa jangan sampai menggunakan kekuasaannya untuk merampas hak warga dengan kesewenang-wenangan,” paparnya.

Zaki menerangkan kliennya memiliki bukti kepemilikan hak atas tanah dan dikuatkan dengan Putusan Pengadilan Tinggi Tanjung Karang dalam perkara Nomor 67/Pdt/2016/PT. Tjk tanggal 30 Desember 2016 yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht).

“Dasar kepemilikan klien kami jelas, Pemkab punya dasar apa,” tanya advokat muda ini.

Dia menyebutkan tak ada yang boleh menyerobot tanah warisan alm. Hi. Tabrani Dalil kecuali ijin bersama dari ahli waris yaitu Aria Resukia, Isna Adianti, Anda Mulia, dan Anggun Arif Nur.

“Karenanya demi kepastian hukum dan keadilan, kami mohon Polda Lampung memeriksa terlapor atas perkara ini,” tutupnya.(red/net)