JAKARTA – Sengkarut persoalan pembuatan KTP memang harus dibuat aturan tegas. Nasib Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Kadis Dukcapil) dipertaruhkan dalam rancangan Peraturan Menteri terkait pembuatan KTP-el dalam waktu satu jam. Kemendagri bakal mendorong Pemda mencopot pejabat yang tak bisa mengakomodasi ketentuan itu.

“Sifat Permendagri ini penguatan, pembinaan dan fasilitatif. Bagi kadis yang malas ya kita rekomendasi diganti,” tegas Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh sebagaimana dilansir dari lampost.co.

Dalam UU Adminduk, terang dia, tenggat pelayanan KTP-el 14 hari kerja. Selama ini, pembuatan kartu penduduk bahkan tak memenuhi tenggat tersebut. Pembuatan kartu dalam waktu satu jam dipercaya menjadi terobosan ekstrem.

“Sekarang kita buat Permen agar daya ikatnya lebih kuat. Tapi dengan satu syarat, masyarakat juga aktif datang merekam,” tegas Zudan.

Kapuspen Kemendagri Arief M. Edhie membeberkan beberapa rancangan dan Permen baru tersebut. Pertama, percepatan pembuatan KTP-el saat akhir pekan. “Bahkan hari Sabtu dan Minggu nanti siap melayani,” ucap Arief.

Arief menyebut pihaknya juga berkoordinasi dengan PT PLN terkait penyediaan listrik. Selama ini, ada beberapa daerah terkendala listrik. “Terus koordinasi dengan PLN supaya listrik enggak mati. Daerah juga agar beli UPS serta sarana prasarana atau hardware-nya,” ujar Arief.

Sebelumnya diberitakan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan segera menyusun dan menandatangani Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) yang mengatur batas waktu pembuatan KTP elektronik atau e-KTP. Dalam Permendagri itu, Tjahjo berencana membatasi waktu pembuatan e-KTP�paling lama satu jam.

“Dalam minggu ini akan segera mengeluarkan Permendagri bahwa pembuatan KTP baik di Dukcapil pusat maupun di Dukcapil�kabupaten/kota�seluruh Indonesia pembuatannya maksimum 1 jam,” kata Tjahjo.

Pengecualian diberlakukan untuk proses administasi kependudukan di wilayah terpencil. Dengan keterbatasan listrik dan internet,�kata Tjahjo,�pembuatan e-KTP di tempat terpencil tak bisa dilakukan secara instan.

Apalagi, pembuatan e-KTP disebutnya tidak bisa dilakukan secara�online seperti pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak. Masyarakat perlu mendatangi kantor Dukcapil untuk merekam data diri.
“Kalau ada permasalahan keterbatasan itu ya pengecualian. Apalagi, kami belum bisa�online, kalau mau buat e-KTP ini kan harus datang,”�kata Tjahjo.

Rencana membuat Permendagri merupakan tindaklanjut dari�permintaan Presiden Joko Widodo agar Kementerian Dalam Negeri menyusun Peraturan Permendagri untuk mempercepat proses pembuatan e-KTP. Ini disusun agar warga mendapat pelayanan yang cepat dalam mengurus masalah administrasi.

“Mungkin dibuat Permendagri yang langsung dibatasi waktunya selesai e-KTP-nya berapa hari, syukur-syukur bisa berapa jam. Kalau ada peraturan menterinya, di bawah pelayanan e-KTP bisa lebih cepat,” ujar Jokowi.

Tak hanya itu, Jokowi juga meminta agar Kemendagri bisa menjalankan strategi jemput bola bagi warga negara yang berada di lokasi terpencil.

“Terutama di wilayah-wilayah yang akses ke pemerintahan ini sangat jauh dan sulit terjangkau karena kendala geografis,” paparnya.

Menteri Tjahjo mengatakan perekaman e-KTP hingga saat kemarin sudah mencapai 97,4 persen dari seluruh Warga Negara Indonesia (WNI) yang sudah wajib membuat KTP.

Sementara itu, masih ada 2,2 juta masyarakat yang belum melakukan perekaman dan tergolong sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Umum.

Selama ini waktu pembuatan e-KTP masih dikeluhkan dengan alasan kekosongan blanko. Akibatnya, warga yang sudah merekam data untuk KTP elektronik masih menunggu cukup lama, bahkan hingga berbulan-bulan sebelum menerima kartu identitas diri itu.�(net)