SUKADANA��Kepolisian Resort (Polres) Lampung Timur (Lamtim) akhirnya melimpahkan berkas pengaduan kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Bupati Lampung Timur (Non Aktif) Chusnunia Chalim terhadap Lembaga Pengawas Pelayanan Publik dan Informasi (LP3-RI) Provinsi Lampung. Pelimpahan berkas terkait kasus pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan terhadap status adopsi anak berinisial Aj ini dilakukan polisi kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukadana.

Dikonfirmasi wartawan koran ini, Kapolres Lamtim AKBP Taufan Dirgantoro membenarkan. Ia mengaku meski baru sepekan menjabat sebagai kapolres, berkas kasus yang masuk kepihaknya sudah dilakukan pengecekan.

�Iya termasuk kasus pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan dengan pelapor Chusnunia (Nunik). Berkas sudah dikirim ke JPU, saat ini kita menunggu petunjuk dari JPU untuk tahap selanjutnya,� ungkapnya, Minggu (8/4).

Seperti diberitakan sebelumnya ramainya pertanyaan masyarakat terkait status perkawinan Cawagub Lampung, Chusnunia Chalim alias Nunik, terjawab. Ternyata Bupati Lamtim masih berstatus gadis alias belum kawin. Hal ini terungkap fi dokumen daftar riwayat hidup model BB.2.-KWK Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung yang diunggah diwebsite lampung.kpu.go.id.

Dalam dokumen berisi data pribadi dijelaskan bahwa Nunik merupakan gadis kelahiran Karang Anom, 12 Juli 1982. Nunik beralamat di Karang Anom RT/RW 011/004 Kecamatan Waway Karya. Dalam biodata yang langsung ditandatangani diatas materai Rp6000 tertanggal 9 Januari 2018 itu, Nunik menegaskan status perkawinannya adalah belum kawin.

Untuk diketahui, terkait dengan status Nunik ini sendiri sebagaimana dilansir dari�http://regional.liputan6.com�sempat menuai aksi unjuk rasa. Aksi unjuk rasa menyoal�status�anak adopsi�Bupati Lamtim Chusnunia Chalim yang berlanjut ke ranah hukum. Bupati ketika itu melaporkan LP3-RI Provinsi Lampung ke pihak kepolisian atas tuduhan pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan.

Kepala Polres Lamtim AKBP Yudy Chandra Erlianto saat itu melalui Kasat Reskrim Polres Lamtim AKP Devi Sujana mengatakan pihaknya menerima laporan resmi Chusnunia Chalim pada Jumat, 21 Juli 2017. Polres Lamtim pun segera menyelidiki dan menyidik serta memanggil para saksi.

�Dilaporkan atas tuduhan pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan karena Chusnunia tidak terima nama anaknya dibawa dalam demonstrasi,� ujar Devi seperti dikutip�Antara.

Sebelumnya, ratusan warga yang mengatasnamakan LP3-RI Provinsi Lampung berdemonstrasi di depan kantor Pemkab Lamtim pada Selasa, 18 Juli 2017. Mereka menuntut penjelasan bupati terkait status�anaknya yang berinisial AJ. Anaknya itu diketahui tertera dalam dokumen kependudukan (KK) Chusnunia yang dikeluarkan Dinas Pencatatan Sipil Jakarta Selatan. Di dalam KK ibunya bupati yang dikeluarkan Kantor Pencatatan Sipil Lamtim disebut sebagai cucu.

Pendemo menyampaikan tuntutan dan membawa spanduk serta sejumlah foto Chusnunia Chalim bersama AJ. Mereka akhirnya diterima pejabat Pemkab Lamtim yang menjelaskan persoalan anak bupati.

Juru Bicara LP3-RI Provinsi Lampung Johan Abidin mengatakan,��Kami hormati proses hukum itu,� saat dikonfirmasi terkait pelaporan Chusnunia Chalim ke polisi.

Dia mengatakan apa yang disampaikan LP3-RI adalah sikap murni aspirasi masyarakat kepada Chusnunia Chalim sebagai Bupati Lamtim. Menurut dia, banyak masyarakat Lamtim mempertanyakan status AJ.

�Langkah kami mengkritisi bupati karena banyak warga yang mempertanyakan anak bupati. Karena dari data yang kami punya dalam KK tersebut tidak disebutkan nama dari ayah AJ,� ujar dia.

Dia membantah demonstrasi itu bagian dari politik menjatuhkan Chusnunia Chalim. �Kami tidak ada kepentingan politik. LP3-RI Provinsi Lampung murni melakukannya untuk mengkritisi. Silakan dibuktikan jika kami punya kepentingan politik menjatuhkan bupati,� ujarnya.

Johan menambahkan, sebelum aksi demonstrasi tersebut, pihaknya telah berkirim surat kepada Bupati Lamtim sebanyak dua kali. Namun, surat tersebut tidak mendapat jawaban dari Chusnunia Chalim.

�Kami sudah berkirim surat sebanyak dua kali meminta penjelasan Bupati tentang status AJ. Pertama pada bulan Mei, tapi tidak dijawab. Lalu kami kembali berkirim surat pada bulan Juni, tapi tetap tidak dijawab, sehingga kami menggelar demonstrasi menuntut penjelasan itu,� ujar dia.

Terkait tuduhan bahwa LP3-RI Lampung justru telah mengeksploitasi�anak, dia pun kembali membantah. Menurut dia, adanya demonstrasi itu menambah terang permasalahan itu, sehingga masyarakat tidak lagi menyoal status AJ tersebut.

�Kami pikir ini isunya telah dibelokkan. Kami sama sekali tidak ada unsur mengeksploitasi anak. Hanya saja karena materi demo itu adalah anak, sehingga menyertakan foto anak itu,� katanya pula.(red/net)