BANDARLAMPUNG – Adanya beberapa perjanjian kerjasama antara Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung dengan pengembang agaknya harus dikritisi. Ini terkait dengan perjanjian kerjasama soal pembangunan dan penataan pasar yang ada di Bandarlampung. Pasalnya selain nilai royalti yang relatif minim dengan masa pemanfaatan tanah hingga 30 tahun, pembangunan yang tidak terealisasi juga membuat perjanjian kerjasama yang dibuat tersebut terkesan mubazir atau sia-sia dan tidak ada manfaatnya bagi masyarakat Bandarlampung.

Misalnya dalam pembangunan dan penataan kembali Pasar SMEP Sukabaru, Tanjungkarang Barat. Sesuai perjanjian antara Pemkot Bandarlampung dan PT. Prabu Artha Developer setebal 14 halaman bernomor 20/PK/HK/2013 dan nomor 888/PAD/VII/2013 tertanggal 15 Juli 2013 tersebut, dengan nilai investasi Rp286,8 miliar lebih, royalti yang harusnya didapat Pemkot dengan masa pemanfaatan lahan selama 30 tahun hanya Rp4 miliar lebih.
Sesuai isi perjanjian pihak develover mempunyai kewajiban menyelesaikan pembangunan hingga 36 bulan. Jika perjanjian ini ditandatangani pada tanggal 15 Juli 2013, maka sudah seharusnya pembangunan ini selesai paling lambat 15 Juli 2016. Kecuali dalam keadaan yang terjadi di luar kemampuan manusia. Misalnya ada bencana alam dan lainnya.

Sayangnya kondisi pembangunan dan penataan Pasar SMEP yang hingga kini terabaikan membuat target pendapatan Pemkot Bandarlampung menjadi tidak maksimal dan terkesan tidak terealisasi. Ini baru dari target penerimaan royalti pemanfaatan lahan selama 30 tahun. Belum lagi target dari pengelolaan pajak, retribusi dan perizinan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dengan demikian bisa diprediksi kerugian yang dialami Pemkot akibat perbuatan pengembang yang nakal bisa mencapai puluhan bahkan ratusan miliar rupiah.

“Ini semua bisa terjadi akibat ketidak hati-hatian dan keteledoran Pemkot Bandarlampung dalam menunjuk pengembang yang terkesan tidak kridible dan profesional. Saya tidak ahli dalam masalah ekonomi. Namun secara kasat mata, saya bisa menilai dan memastikan bahwa secara ekonomi, potensi kerugian negara yang timbul akibat mangkraknya pembangunan Pasar SMEP ini dapat mencapai angka puluhan miliar bahkan ratusan miliar. Dimana tidak adanya PAD (pendapatan asli daerah) yang bisa masuk ke kas Pemkot Bandarlampung,” terang Dr. Dedy Hermawan, Dosen Administrasi Negara Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisip) Universitas Lampung (Unila), kemarin.

Ini lanjut Dedy Hermawan, baru bicara potensi kerugian negara dari sudut ekonomi. Belum lagi jika bicara dan menyangkut masalah kerugian dari aspek sosial dan aspek lingkungan. Dimana kondisi lingkungan yang harusnya ditata, namun menjadi kumuh, jorok, dan rawan penyakit. Sehingga berakibat pada kesehatan manusia dan tata kehidupan di masyarakat sekitar.

“Hal ini merupakan fenomena gambaran jajaran Pemkot Bandarlampung yang tidak bertanggung jawab terhadap kepentingan masyarakat khusus pedagang dan masyarakat sekitar yang banyak menjadi korban,” tegasnya.

Seperti diberitakan pedagang menjadi pihak yang paling teraniaya akibat mangkraknya pembangunan dan penataan Pasar SMEP. Bahkan, banyak pedagang yang jatuh sakit akibat stres, stroke hingga meninggal dunia. Ini lantaran uang yang disetor mereka guna mendapatkan jatah toko dari pengembang ternyata tidak kunjung ada kejelasan hingga kini.

“Banyak yang sakit, dan terkena stroke. Malah ada pasangan suami isteri, pedagang bumbu, yang meninggal dunia karena gara-gara itu,” kata Pak Firman, seorang pedagang bumbu dapur saat ditemui wartawan BE 1 Lampung di Pasar SMEP, (5/7).

Kata Firman, besar uang yang disetorkan pedagang bervariasi. Ada yang menyetor Rp20 juta, Rp30 juta bahkan hingga ratusan juta. “Yang sudah setor banyak itu yang stress. Katanya sampai lebih dari Rp200 juta,” ceritanya lagi.

Sementara Walikota Bandar Lampung, Herman HN, mengaku sudah memutus kerjasama dengan pengembang pasar PT Prabu Artha Developer. Namun, kata dia, pengembang masih punya kewajiban mengembalikan uang pedagang yang sudah masuk ke dalam perusahaan. “Karena dia nggak ada dana, dia nggak sanggup lagi. Kita cari pengembang lagi untuk meneruskan proyek ini,” kata Herman HN.

Menurut Walikota, ia tidak bermaksud melalaikan masalah pembangunan pasar SMEP yang sudah terkatung-katung lebih dari tiga tahun. “Saya tidak ingin bertele-tele untuk ini. Tapi kita mencari cara bagaimana uang yang sudah disetor masyarakat bisa dikembalikan lagi. Jika kemudian masuk investor baru maka akan dicari solusi supaya uang rakyat (pedagang) tidak hilang,” katanya.

Sebelumnya Gubernur Lampung M Ridho Ficardo menyarankan agar Pemkot Bandarlampung membangun Pasar Smep. Ini daripada Pemkot melanjutkan Pembangunan fly over Jalan ZA Pagar Alam – Teuku Umar (simpang Mall Boemi Kedaton).(red)