BANDAR LAMPUNG – Bandar Lampung dalam beberapa hari ke depan akan menerapkan pembatasan kegiatan masyarakat darurat (PPKM) mikro darurat. Kebijakan itu diberlakukan selama dua pekan, terhitung mulai Senin 12 Juli 2021, mendatang.

Penerapan PPKM Mikro Darurat ini merujuk pada perintah pemerintah pusat. Bandar Lampung termasuk dalam 15 kabupaten dan kota yang ditetapkan sebagai PPKM Mikro.

Sekretaris Provinsi Lampung, Fahrizal Darminto mengatakan, ada empat indikator yang menjadikan Bandar Lampung berstatus PPKM darurat, yakni level assasment (tempat), bed occupancy ratio (BOR) yang di atas 65 persen.

“Selain itu, kasus aktif seminggu terakhir meningkat signifikan dan capaian vaksinnya di bawah 50 persen,” jelasnya.

Berdasarkan penilaian tersebut, pusat melakukan penelitian dan ditetapkan untuk menerapkan PPKM darurat untuk wilayah di luar Jawa dan Bali.

” 15 kabupaten dan kota yang ditetapkan sebagai PPKM Mikro Darurat ini sudah ditetapkan melalui Surat Edaran (SE) Kemendagri dan berlaku mulai Senin,” jelasnya.

Sesuai aturan dalam PPKM Mikro Darurat, beberapa aturan yang harus diketahui masyarakat adalah diantaranya, para pekerja diharuskan untuk bekerja dari rumah.

Fahrizal mengatakan, Gubernur Lampung segera melakukan koordinasi intensif bersama Forkopimda Lampung dan Forkopimda Bandar Lampung agar pelaksanaan PPKM Darurat terlaksana dengan baik.

“Biasanya penetapannya selama dua minggu. Kami harus kerja keras supaya dua minggu ini terjadi penurunan. Kami berharap tidak diperpanjang, agar terlepas dari status ketat ini,” tutupnya. (lpc)