LAMPUNG TIMUR ��Lembaga Swadaya Masyarat (LSM) Topan AD Kabupaten Lampung Timur (Lamtim) kecewa terhadap aturan yang dilakukan Kepala Dinas Pendidikan Kebuadayaan setempat. Pasalnya, aturan yang dibuat tentang keberadaan LSM harus mendapat rekomendasi tertulis darinya sebelum melakukan klarifikasi ke sekolah-sekolah.

�Pertanyaan tersebut muncul,�saat saya��melayangkan surat klarifikasi terhadap Korwil Pendidikan di Kecamatan Sribawo Lamtim tidak ada jawaban. Mereka berdalih kalau mau mengadakan kunjungan, koreksi dan klarifikasi�terhadap sekolah harus menyertakan surat rekomendasi dari Kadis Pendidikan Lamtim,� kata Heri Rijal perwakilan LSM Topan AD Lamtim, Kamis (13/9/2019).

Lebih lanjut, kata dia, pihaknya juga sudah beberapa kali dikirim tetapi sampai saat ini belum ada tindak lanjut, dengan alasan surat yang ditujukan kepada Dinas�Pendidikan Lamtim hilang.

�Dimana dalam isi surat tersebut adalah laporan terhadap permintaan surat rekomendasi dari dinas pendidikan yang meminta setiap lembaga swadaya masyarakat, yang ingin melakukan klarifikasi harus membawa surat rekomendasi dari dinas setempat,� jelasnya.

Ia menambahkan, hal ini juga menjadi sebuah pertanyaan besar bagi LSM Topan AD, dikarnakan untuk melakukan kewajiban sebagai lembaga yang melakukan tugasnya harus mendapat jarak.

“Saya berharap agar surat rekomendasi yang disebut oleh pihah pihak Korwil pendidikan di wilayah masing masing agar cepat diterbitkan jika itu merupakan keharusan dan kebijakan Kadisdikbud Lampung. Jadi ini aturan yang konyol, dan sangat bertentangan dengan transpasi publik,� pungkasnya. (fer)