JAKARTA – �Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo, meminta kepala daerah dan wakil kepala daerah bijaksana menghadapi permasalahan internal. Kepala daerah dan wakil kepala daerah harus menghindari perselisihan di muka publik.

Menurut Tjahjo, urusan internal antara kepala daerah dan wakil kepala daerah wajib dibahas berdua. Tugas kepala daerah dan apa tugas wakil kepala daerah, kata Tjahjo, sudah jelas.

“Soal detailnya, pembagian tugas di luar ketentuan dalam rangka mengelola tata kelola pemerintahan ya terserah berdua. Namun, ya jangan sampai menjadi sebuah keributan, kan enggak baik kalau sudah menjadi kepala daerah dan wakil kepala daerah lantas menunjukkan (keributan) di luar,” tegas Tjahjo kepada wartawan di Kantor Kemendagri, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (5/2).

Tjahjo mengingatkan, bahwa kepala daerah dan wakil kepala daerah merupakan satu paket kepemimpinan.

Terpisah, Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri, Sumarsono, mengatakan agar bisa benar-benar rukun, kepala daerah dan wakil kepala daerah semestinya mampu bersinergi. Parpol yang mengusung keduanya pun harus menyadari perkawinan dua visi dan misi yang ada.

Chemistry�adalah faktor kunci hubungan gubernur – wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota. Kalau dari awal cocok dalam berbagai sisi, ya umumnya lancar. Kalau baru ketemu susah. Apalagi karakter orangnya beda. Dipaksakan ya bahaya, ” jelas Sumarsono.

Seperti diketahui khususnya di Lampung, roda pemerintahan yang terkesan kurang harmonis terlihat di Kota Bandarlampung. Ini seiring adanya pertentangan tajam antara Walikota Bandarlampung, Herman HN yang kini maju sebagai Calon Gubernur Lampung dengan Wakilnya Yusuf Kohar. Selain Yusuf Kohar, Herman HN juga diketahui kurang harmonis dengan wakilnya terdahulu Thobroni Harun.

Bahkan Herman HN sendiri secara terang-terang pernah mengakui jika dia telah salah mencari wakil, yang mana tidak mengerti pemerintahan.

�Emang (Wakil Walikota, Yusuf Kohar) gak ngerti pemerintahan. Memang repot tapi enggak masalah, sudah tanya tadi dia yang ngawali. Nah ini repot, emang saya salah nyari wakil namanya,� ujarnya.

Herman pun mengatakan, jika di pemerintahan bukan seperti di swasta. Sebab dalam pemerintahan ada aturan dan UU. �Ada aturan ada UU yang mengatur ASN, gak bisa kita marahin, gak bisa mindah-mindahin orang sembarangan. Dia (Wakil Walikota) kan gak tahu aturan, baca UU, mindahin orang karena apa, jangan ancam, dituntut orang gimana,� imbuhnya.

Disisi lain, Wakil Walikota Bandarlampung, M. Yusuf Kohar mengkritik Herman HN. Menurut Yusuf Kohar, sebagai Walikota, Herman HN kerap menyalahi aturan, bahkan terkesan meremehkan aturan yang ada. Seperti misalnya dalam perjanjian antara Pemkot Bandarlampung dan PT. Prabu Artha Developer. Ini terkait pelaksanaan pekerjaan Pembangunan Pasar SMEP Sukabaru, Tanjungkarang Barat senilai Rp286,8 miliar lebih yang kini mangkrak selama lebih empat tahun.

Lalu yang terbaru adalah kasus pembangunan Flyover depan Mall Boemi Kedaton (MBK) di atas ruas jalan nasional. Proyek ini jelas-jelas sudah dilarang dan diminta dihentikan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen-PUPR) lantaran persyaratan yang belum dipenuhi.

�Kalau memang taat terhadap aturan, ya dilengkapi dulu semua aturan, baru bisa dilakukan semua pembangunan, jangan main terobos aja,� ujar Yusuf Kohar beberapa waktu lalu.

Terlebih lanjut Yusuf Kohar, pemerintahan ini tidak mutlak Walikota itu yang benar. Kalau ada salah, ya kan bisa diingatkan. Jangan sampai salah tapi tetap saja diteruskan. Contohnya mengenai perjanjian Pasar SMEP. Pemkot Bandarlampung semestinya tegas Yusuf Kohar, sudah bisa mengeluarkan Bank Garansi jaminan dari pihak pengembang, ketika permasalahan muncul.

�Tapi sekarang kan, nggak bisa ngapa-ngapain. Sebab bank garansinya nggak ada. Harusnya, kalau di klausal perjanjian ada Bank Garansi, pemkot harus ada dan pegang itu garansi banknya. Dan siapa yang bertanda-tangan di klausal perjanjian harus bertanggung jawab, ya mungkin saja bank garansinya nggak ada, makanya pemkot diam saja, nggak bisa berkutik ketika ditanya bank garansi,� beber dia.

Yusuf menambahkan, jika bank garansi sesuai MoU dengan pengembang ada pada pemkot, maka permasalahan pedagang akan selesai. �Harusnya, pengembang baru bisa menjual kios ke pedagang minimal menyelesaikan 30 persen dari pembangunan, baru bisa dijual ke pedagang. Jangan baru ada kontrak dan skep sudah dijual. Ya begini hasilnya. Kalau fisik sudah ada baru dijual, kayak perumahan, itu yang bener, dan nggak ada yang dirugikan,� sesal Yusuf.(red/net)