PESAWARAN – Masyarakat dari enam desa menyaksikan penyegelan PT Karya Bukit Utama (KBU) oleh ESDM Provinsi melalui Kepala Bidang (Kabid) Mineral dan Batu Bara, Asrul,� Kamis (14/3/19).
Penyegelan dilakukan karena PT KBU dinilai lalai atau tidak memenuhi kewajiban terhadap pemerintah provinsi.
Sementara Dinas Lingkungan Hidup Provinsi melalui Kepala Seksi (Kasi) Perusakan, Wahyu Ramadhan yang didampingi (Kasi) Penegaan Hukum, Djoko Pramudyo, turun untuk melakukan tes sampling air di area PT KBU dilokasi tambang emas tersebut.
“Kita ngambil air sampling dari gelundungan batu mas yang diberi zat markuri dilokasi tambang mencapai 6.13 dan suhu 26.6,” ujarnya usai menyaksikan penyegelan tersebut.
Kasat Pol PP Provinsi, Lakoni, menjelaskan, penutupan terhadap PT KBU berdasarkan bahwa PT KBU belum menyelesaikan kewajiban.
“Kalau tidak bisa memenuhi kewajiban. Maka kita sebagai penegak Perda maka PT KBU ini kita segel dan stop aktifitas,” katanya.(Don)