BANDAR LAMPUNG – Wawan suhendra, mantan Sekertaris Dinas PUPR, menilai tak adil hukuman lima tahun yang dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.

“Tuntutan ini semata-mata tidak adil bagi saya. Karena saya pribadi merupakan bawahan. Semua itu merupakan perintah atasan saya (Najmul Fikri) mantan kadis PUPR sekarang,” ucapnya dengan nada sedih di sidang pembelaan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (22/8/19).

Kata Wawan, sebagai aparatur sipil negara, ia patuh dengan hukum serta� terima apa yang sudah dilakukannya.

“Akan tetapi dapat Majelis Hakim ketahui, sebagai bawahan saya hanya menjalankan perintah atasan saya “kadis,” katanya.

Sementara Bupati Mesuji nonaktif, Khamami mengakui ada pemberian uang dari� mantan Sekretaris Dinas PUPR Mesuji, Wawan Suhendra senilai Rp50 juta.

Dijelaskan Khamami kepada Majelis Hakim serta JPU bahwa pemberian uang Rp50 juta itu diberikan setelah ia pulang ibadah haji

“Saya tidak tau dari mana. Yang jelas waktu saya pulang sehabis menunaikan ibadah�haji, saudara Wawan datang dan memberikan uang. Ia pun (Wawan) tidak memberikan keterangan uang apa.
(hendy)