BANDARLAMPUNG – Panasehat Hukum (PH) Babay Chalimi, Ujang Tommy dan Amrullah, kembali menyurati Ketua Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang. Surat bernomor 022/SAC-BL/VII/2022, tanggal 11 Juli 2022 berisi penjelasan objek eksekusi.
�Surat sudah disampaikan. Intinya berisi penjelasan atas permohonan pengosongan (eksekusi) sebagai bahan periksa dan pertimbangan agar Ketua PN Tanjungkarang berkenan dan mengabulkan permohonan kami,� ujar Ujang Tommy dan Amrullah.
Di paparkan Amrullah, bahwa kliennya Babay Chalimi dulunya adalah Penggugat di perkara perdata di PN Tanjungkarang. Ini terdaftar di Register Perkara Nomor : 15/Pdt. G/2002/PN.Tk, Tanggal 16 Juli 2002, yang telah mempunyai Kekuatan Hukum Tetap (inkracht van gewijsde). Juncto Putusan Pengadilan Tinggi Tanjungkarang Nomor : 04/Pdt/2003/PT.Tjk. Tanggal 20 Maret 2003, Juncto Penetapan Mahkamah Agung RI Nomor : 2366 K/Pdt/2003, tanggal 28 Juli 2005.
Selanjutnya sebagai pemohon eksekusi, demi keadilan dan kepastian hukum, pihaknya pun bermaksud mengajukan permohonan pengosongan (eksekusi). Dimana, atas Putusan Berkekuatan Hukum Tetap itu telah diterbitkan/ditetapkan Penetapan Eksekusi pada 14 Oktober 2019 dengan Nomor : 26/Pdt Eks Pts/2019/PN Tjk.
Permohonan eksekusi atas putusan dan penetapan eksekusi itu di maksudkan terhadap :
- KOHAR WIJAYA (Almarhum) yang meninggal dunia pada sekitar tahun 2010, dan digantikan oleh Ahli Warisnya :
- KARINA anak dari Almarhum KOHAR WIDJAJA alias ATHIAM, yang beralamat di Jalan Sriwijaya Nomor 17, Kecamatan Enggal Kota Bandar Lampung, untuk selanjutnya disebut sebagai TERMOHON EKSEKUSI.
- THERESA anak dari Almarhum KOHAR WIDJAJA alias ATHIAM, yang beralamat di Jalan Sriwijaya Nomor 17, Kecamatan Enggal Kota Bandar Lampung, untuk selanjutnya disebut sebagai TERMOHON EKSEKUSI.
- WINNIE anak dari Almarhum KOHAR WIDJAJA alias ATHIAM, yang beralamat di Jalan Sriwijaya Nomor 17 Kecamatan Enggal Kota Bandar Lampung, untuk selanjutnya disebut sebagai TERMOHON EKSEKUSI.
Ketiganya disebut sebagai Para TERMOHON EKSEKUSI I.
Lalu ke-2 terhadap STEPHANUS SOEGIANTO, Wiraswasta yang beralamat di Kilometer 11 Srengsem Komplek Perumahan Andatu Panjang Bandar Lampung. Untuk selanjutnya disebut sebagai TERMOHON EKSEKUSI II.
Kemudian ke-3 adalah HANDAYANTI. Wiraswasta yang beralamat di Komplek Perumahan BTN III Blok TF. 1 Nomor 20 Way halim Permai Bandar Lampung. Untuk selanjutnya disebut sebagai TERMOHON EKSEKUSI III.
Terus ke-4 adalah SUMARDYLAH ORIANA ROOSDILAN, S.H., Notaris yang berkantor di Dr. Saharjo Nomor 149-B Jakarta Selatan, Untuk selanjutnya disebut sebagai TURUT TERMOHON EKSEKUSI I.
Lantas yang ke-5 DJONI, S.H., Notaris yang berkantor di Jalan Ikan Hiu Blok-C Nomor 3 Telukbetung Bandar Lampung. Untuk selanjutnya disebut sebagai TURUT TERMOHON EKSEKUSI II.
Terakhir ke-6 IMRAN MA�ARUF, S.H., Notaris yang berkantor di jalan Kartini Nomor 32 Tanjungkarang Bandar Lampung . Untuk selanjutnya disebut sebagai TURUT TERMOHON EKSEKUSI III.
�Untuk selanjutnya kesemuanya, mohon selalu disebut sebagai PARA TERMOHON EKSEKUSI dan PARA TURUT TERMOHON EKSEKUSI,� lanjut Amrullah.
Diuraikan Amrullah, berdasarkan amar putusan perkara yang telah berkekuatan hukum tetap, tercantum hukuman yang wajib dipenuhi Termohon Eksekusi (khususnya yang dimaksud adalah bagi Para Termohon Eksekusi, dahulu Para Tergugat. Yaitu mengenai :
POKOK PERKARA :
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III secara tanggung renteng untuk membayar ganti atas kerugian Materiel sebesar Rp. 40.000.000.000,- (empat puluh milyard rupiah) kepada Penggugat ;
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III secara tanggung renteng untuk membayar ganti atas Kerugian Immateriel sebesar Rp. 20.000.000.000,- (dua puluh milyard rupiah) kepada Penggugat
- Menghukum Tergugat I, II dan III secara tanggung renteng untuk membayar uang pengganti keterlambatan (Eksekusi) atau dwangsom kepada Penggugat sebesar Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah) setiap hari.
�Bahwa nyata dan terbukti Putusan ini telah inkracht van gewizjde (berkekuatan hukum tetap) sejak Tanggal 28 Juli 2005,� tegas dia .
Selanjutnya guna terlaksananya hukuman-hukuman terhadap Para Tergugat (Tergugat I, II dan III), pada kesempatan ini, pihaknya memperjelas maksud dan tujuan pelaksanaan Eksekusi putusan secara nyata, menyeluruh dan tuntas. Yaitu berupa pengosongan Objek-Objek Sita dan pembuatan Berita Acaranya atas Objek-Objek Sita sebagai berikut :
Dalam Sita Jaminan dan Berita Acara Sita Jaminan sebagaimana di bawah ini :
- Berdasarkan Berita Acara Sita Jaminan tanggal 2 Mei 2002 Nomor 15/PDT.G/2002/PN. TK atas Tanah dan Bangunan Rumah Makan KOHARU yang terletak di Jalan Ikan Tenggiri Nomor 17, Kelurahan Pesawahan, Telukbetung Selatan, Bandarlampung;
Dengan batas-batas sebagai berikut : ——————————
– Utara berbatasan dengan : Jalan Ikan Tenggiri.
– Selatan berbatasan dengan : Gedung Taman Wisata Tanjung Selaki.
– Timur berbatasan dengan : Tembok Rumah.
– Barat berbatasan dengan : Rumah Basais Sutami.
- Berdasarkan Berita acara Sita Jaminan Tanggal 2 Mei 2002 Nomor. 15/PDT.G/2002/PNTK atas tanah dan bangunan Rumah yang terletak di Jalan Sriwijaya Nomor 17 Enggal Tanjungkarang, Bandarlampung;
Dengan batas-batas berikut: ————————————
– Utara berbatasan dengan : Rumah Mas Jon.
– Selatan berbatasan dengan : Rumah Dr. Bambang K. Winada.
– Timur berbatasan dengan : Jalan Sriwijaya.
– Barat berbatasan dengan : Tembok Rumah.
- Berdasarkan Berita Acara Sita Jaminan Tanggal 6 Mei 2002 Nomor. 15/PDT.G/2002/PNTK atas Tanah dan Gedung Kantor PT. Sumber Batu Berkah di Jalan Raya Srengsem Kilometer 12, Panjang, Bandarlampung;
Dengan batas-batas sebagai berikut; —————-
– Utara berbatasan dengan : Tanah PT. Jaka Utama.
– Selatan berbatasan dengan : Tanah PT. Nestle.
– Barat berbatasan dengan : Tanah PT. Noahtu.
– Timur berbatasan dengan : Jalan Raya Srengsem Kalianda� (TransSoekarno).
- Berdasarkan Berita Acara Sita Jaminan Tanggal 6 Juni 2002 Nomor 15/PDT.G/2002/PN.TK atas Tanah berikut bangunan rumah yang terletak di Jalan Selat Malaka V Nomor 26 RT. 02, RW. 02, Kelurahan Panjang Selatan, Kecamatan Panjang, Kota Bandarlampung;
Dengan batas-batas sebagai berikut; ——————————-
– Utara berbatasan dengan : Rumah Almarhum Mustahidin
– Selatan berbatasan dengan : Jalan Selat Malaka Barat
– berbatasan dengan : Rumah Nomor 29
– Timur berbatasan dengan : Rumah ibu Anizar
- Berdasarkan Berita Acara Sita Jaminan Tanggal 6 Juni 2002 Nomor 15/PDT.G/2002/PN.TK atas Tanah berikut Bangunan rumah yang terletak di Jalan Eboni, Kompleks Perumahan BTN III Way Halim Blok TF-1 Nomor 20, Kelurahan Way Dadi, kecamatan Sukarame, Kota Bandarlampung.
Dengan batas-batas berikut; —————————————–
– Utara berbatasan dengan : Jalan Eboni
– Selatan berbatasan dengan : Tembok Rumah
– Barat berbatasan dengan : Rumah Ari Wijaya
– Timur berbatasan dengan : Rumah Nomor 18
- Berdasarkan Berita Acara Sita Jaminan tanggal 11 Juni 2002 Nomor 33/Del/2002/PN.Jak-Sel atas Sebidang Tanah Seluas kurang lebih 1020 M 2 berikut bangunan rumah tinggal berlantai 2 (dua) dengan segala turutannya, yang terletak di Jalan Taman Patra X Nomor 3 RT. 003/ RW. 004, Kelurahan Timur, Jakarata Selatan.
Dengan batas-batas sebagai berikut; —————-
– Utara berbatasan dengan : Jalan Taman Patra IV.
– Selatan berbatasan dengan : Rumah Nomor : 1.
– Barat berbatasan dengan : Jalan Taman Patra X
– Timur berbatasan dengan : Tembok Rumah belakang
�Demikian penjelasan atas permohonan pengosongan (eksekusi) ini kami sampaikan. Sekali lagi, untuk bahan periksa dan dipertimbangkan agar kiranya Ketua PN Tanjungkarang berkenan dan mengabulkan permohonan kami,� tutup Amrullah.(red)