BANDAR LAMPUNG � BS membuat laporan hukum ke Polresta Bandar Lampung, 12 Juli 2022. Itu setelah ia menggerebek langsung perselingkuhan isterinya, MS dengan seorang pria berinisial MRZ, karyawan PLN asal Pontianak, Kalimantan Barat.

Dalam laporan polisi bernomor LP.B/1535/2022/SPKT/ Polresta Bandar Lampung/ Polda Lampung, BS menuturkan kronologis perselingkuhan isterinya dengan oknum PLN tersebut.

Ia mengatakan, sudah lama mencurigai gelagat tidak beres istrinya tersebut. BS kemudian mendapat informasi jika isterinya itu tengah �chek in� dengan seorang pria di salah satu kamar hotel bintang empat di Kota Bandar Lampung.

Informasi itu ternyara benar. Ia melihat isterinya keluar bersama pria dari dalam kamar dengan pria bertubuh tambun.

Terjadi keributan. Bahkan BS sempat mengejar keduanya hingga basement lantai bawah.

Polisi yang dihubungi saat itu langsung ke TKP (tempat kejadian perkara) dan sempat melakukan foto foto di lokasi kamar tempat MRZ dan MS menginap.

�Sungguh keterlaluan dan tidak beradab kelakuan MRZ itu. Jauh-jauh dari Pontianak ke sini (Bandar Lampung) cuma untuk meniduri istri orang,� ujar RL, kerabat BS kepada wartawan.

RL berharap MRZ diberi sanksi oleh tempatnya bekerja karena dinilai merusak citra badan usaha milik negara.

�Tolong Pak Menteri Erick Thohir, dipecat saja oknum ini. Bikin malu BUMN aja,� katanya.

Sayangnya, pihak penyidik Reskrim Polresta belum dapat dikonfirmasi terkait kasus perzinahan ini.� (red)