500JAKARTA – Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin didakwa memberikan suap sebesar Rp 1,9 miliar kepada pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat.
Ade Yasin didakwa memberikan suap berkaitan dengan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Bogor 2021 untuk mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan dakwaan terhadap Ade Yasin dibacakan di pengadilan hari ini di Pengadilan Tipikor Bandung. Dalam persidangan tersebut, Ade Yasin menjalani sidang virtual atau online dari Gedung KPK, Jakarta Selatan.
“Bahwa perbuatan Terdakwa Ade Yasin bersama-sama dengan Ihsan Ayatullah, Maulana Adam dan Rizki Taufik Hidayat memberikan uang kepada tim pemeriksa BPK-RI Perwakilan Provinsi Jabar melalui Hendra Nur Rahmatullah Kartiwa yang seluruhnya sejumlah Rp1.935.000.000,00 (miliar) dengan tujuan agar hasil pemeriksaan LKPD TA 2021 mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), perbuatan tersebut bertentangan dengan kewajiban Anthon Merdiansyah, Arko Mulawan, Hendra Nur Rahmatullah Kartiwa dan Gerri Ginanjar Trie Rahmatullah selaku penyelenggara negara,” kata jaksa, Rabu (13/7).
Jaksa menerangkan Ade Yasin sempat memberikan arahan kepada Kepala Sub Bidang Kas Daerah pada BPKAD Pemkab Bogor Ihsan Ayatullah selaku orang kepercayaannya untuk mengkondisikan pemeriksaan tim pemeriksa BPK Jabar dengan memberikan sejumlah uang. Hal itu agar laporan keuangan Pemkab Bogor mendapatkan opini WPT.
“Bahwa Terdakwa Ade Yasin selaku Bupati Kabupaten Bogor periode tahun 2018 sampai dengan tahun 2023, saat pemeriksaan tahunan oleh BPK-RI Perwakilan Provinsi Jabar terhadap LKPD Kabupaten Bogor TA 2020 telah memberikan arahan kepada Ihsan Ayatullah selaku Kepala Sub Bidang Kas Daerah pada BPKAD Pemkab Bogor yang sekaligus merupakan orang kepercayaannya untuk mengkondisikan temuan-temuan pemeriksaan oleh tim pemeriksa BPK-RI Perwakilan Provinsi Jabar dengan memberikan sejumlah uang kepada tim pemeriksa BPK-RI Perwakilan Provinsi Jabar agar Laporan Keuangan Pemerintah daerah Kabupaten Bogor mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP),” jelas Jaksa.
Dalam kasus itu, diketahui terdapat aliran uang untuk biaya sekolah eks Kepala BPK Jabar Agus Khotib sebesar Rp 100 juta. Uang itu disetujui Ade Yasin dan diberikan Ihsan kepada Hendra.
“Bahwa dengan adanya arahan Terdakwa Ade Yasin tersebut, dalam rangka pemeriksaan LKPD Kabupaten Bogor TA 2021 maka pada sekitar bulan Oktober 2021 ketika Anthon Merdiansyah meminta kepada Ihsan Ayatullah untuk berkontribusi dalam pembayaran biaya sekolah Agus Khotib selaku Kepala Perwakilan BPK-RI Perwakilan Provinsi Jabar sebesar Rp 70.000.000,00 (juta), Ihsan Ayatullah melaporkannya kepada Terdakwa Ade Yasin dan Terdakwa Ade Yasin menyetujui serta menggenapkan untuk memberikan uang menjadi sebesar Rp 100.000.000,00 (juta),” ujar jaksa.
Pada Januari 2022 lalu, Ihsan bersama dengan Maulana memberikan uang sebesar Rp 100 juta kepada Hendra untuk diberikan kepada Anton sebagai penanggung jawab untuk dapat mengupayakan tim yang akan melakukan pemeriksaan LKPD Kabupaten Bogor. Ihsan meminta agar susunan tim BPK Jabar dapat disamakan dengan tim sebelumnya.
“Kemudian Ihsan Ayatullah menyerahkan uang sebesar Rp 100.000.000,00 kepada Hendra Nur Rahmatullah Kartiwa untuk diberikan kepada Anton Merdiansyah sebagai penanggung jawab pemeriksaan yang akan menyusun nama-nama tim pemeriksa. Selain itu Ihsan Ayatullah juga memberikan uang sebesar Rp 10.000.000,00 sebagai uang operasional untuk Hendra Nur Rahmatullah Kartiwa dan Geri Ginanjar Trie Rahmatullah,” ujar jaksa.
Pada saat berlangsungnya pemeriksaan tim BPK Jabar, Ihsan, Maulanaz dan Rizki menyerahkan sejumlah uang yang telah dikumpulkan dari beberapa satuan kerja perangkat daerah dan juga dari para kontraktor kepada tim pemeriksa BPK Jabar. Pemberian uang itu berdasarkan arahan Ade Yasin.
“Menindaklanjuti arahan Terdakwa Ade Yasin, pada saat berlangsungnya pemeriksaan oleh tim pemeriksa BPK-RI Perwakilan Provinsi Jabar selanjutnya Ihsan Ayatullah, Maulana Adam dan Rizki Taufik Hidayat menyerahkan sejumlah uang yang dikumpulkan dari beberapa SKPD dan juga dari para kontraktor yang mengerjakan proyek-proyek di lingkungan Pemkab Bogor kepada tim pemeriksa BPK-RI Perwakilan Provinsi Jabar melalui Hendra Nur Rahmatullah Kartiwa,” ucap jaksa.
Atas kejadian itu, Ade Yasin didakwa telah melanggar Pasal 5 ayat 1 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan pertama.
Ade Yasin juga dianggap melanggar Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan kedua. (dtc)