LAMPUNG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menahan mantan Bupati Lampung Timur, M Dawam Rahardjo (MDW) dalam dugaan kasus korupsi proyek gerbang rumah dinas Bupati tahun 2022.

Dawam dan dua orang lainnya jadi tersangka usai diperiksa penyidik Kejaksaan Tinggi Lampung pada Kamis (17/4/2025) dan langsung ditahan.

Aspidsus Kejati Lampung, Armen Wijaya mengatakan, Penyidik Bidang Pidana Khusus telah mengusut perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pembangunan Kawasan Gerbang Rumah Jabatan Bupati Lampung Timur 2022 dengan nilai kontrak sebesar Rp6.886.970.921.

“Kami telah menyelesaikan pemeriksaan terhadap Saudara MDW alias DWM, AC alias AGS, MDR dan saudara SS alias SWN dalam kegiatan Pembangunan Penataan Kawasan Gerbang Rumah Jabatan Bupati Lampung Timur tahun 2022,” kata Armen.

Dijelaskannya, Dawam  merupakan Mantan Kepala Daerah (Bupati).

Sementara AC alias AGS merupakan direktur perusahaan penyedia dan SS alias SWN merupakan direktur perusahaan konsultan pengawas dan perencana dalam pekerjaan Pembangunan / Penataan Kawasan Gerbang Rumah Jabatan Bupati Lampung Timur TA 2022.

Kemudian MDR merupakan ASN di Kabupaten Lampung Timur yang merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di kegiatan tersebut.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang telah kami temukan, maka Tim Penyidik berkesimpulan terdapat alat bukti yang cukup dan selanjutnya MDW, AC alias AGS, MDR dan SWN kami tingkatkan statusnya menjadi tersangka,” jelas Armen Wijaya.

Dalam mengusutnya kasus ini, Tim Penyidik telah melakukan pemeriksaan sebanyak 36 orang saksi. (Rilis)