foto net

JAKARTA � �Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertimbangkan penundaan proses penegakan hukum terhadap pasangan calon (paslon) kepala daerah yang akan maju di Pilkada Serentak 2020.

“Kami memahami pertimbangan penundaan proses hukum bagi peserta pilkada agar proses hukum tidak disalahgunakan pada kepentingan politis. KPK masih akan mempertimbangkan kebijakan seperti itu apakah diperlukan atau tidak,” kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron kepada wartawan, Sabtu (5/9/2020).

Menurutnya, setiap kasus yang tengah ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mempunyai Standar Operasional Prosedur (SOP).

“Tidak mungkin dapat ditersangkakan, ditahan dan seterusnya kecuali memenuhi syarat dan prosedur yang sangat ketat,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia mengatakan pihaknya meyakini proses hukum yang dilaksanakan telah sesuai dengan peraturan. Sebaliknya, tidak akan ada intervensi terkait proses hukum yang dijalani.

“Tidak akan terintervensi oleh tekanan, desakan kemauan politik dalam masa pilkada ini, malah sebaliknya jangan sampai proses politik yang biaya dan keterlibatan masyarakatnya tinggi namun tak mengungkapkan semua sisi dari para calon kepala daerah agar pilkada 2020 ini mampu menemukan pemimpin-pemimlin daerah yang berintegritas,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Kapolri Jenderal Idham Azis memerintahkan jajarannya untuk menunda proses penegakan hukum terhadap pasangan calon (paslon) kepala daerah yang akan maju di Pilkada Serentak 2020.

Perintah tersebut tertuang dalam Surat telegram bernomor ST/2544/VIII/RES.1.24./2020 per tanggal 31 Agustus 2020. Intruksi itu diteken Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo atas nama Kapolri Jenderal Idham Azis. (tbc)