GARUT�� Ini mungkin peringatan bagi Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu se-Indonesia. Yakni agar tidak main-mata dalam menyelenggarakan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2018.

Ini menyusul ditangkapnya Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Garut, Jawa Barat, Heri Hasan Basri, dan Komisioner KPU Garut, Ade Sudrajat, Sabtu (24/2/2018). Keduanya diduga menerima suap dalam bentuk uang dan mobil dari seorang calon bupati. Keduanya ditangkap Tim Satgas Anti Money Politics Bareskrim Mabes Polri dan Satgasda Polda Jawa Barat, serta Polres Garut.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jawa Barat Kombes Pol Umar Surya Fana mengemukakan hal itu, di Sentul Internasional Convention Center, Bogor. “Ada transaksi menggunakan perbankan dengan bukti transfer, ada juga transaksi bentuk mobil. Jadi dapat mobil dan dapat uang,” kata Umar.

Menurut Umar, uang diterima kedua orang itu nilainya mencapai Rp100 hingga Rp200 juta. “Ini (suap) baru dari satu paslon (pasangan calon) yang kami dapat. Paslon independen, mereka mau bekerjasama karena sudah memberikan uang tapi tetap digagalkan. Maka, mereka dijadikan salahsatu sumber informasi kami,” kata Umar.

Paslon independen yang memberikan informasi, kata Umar, statusnya masih saksi, belum tersangka. Paslon itu masih mau bekerja sama untuk memberikan informasi. “Sementara mereka masih mau bekerja sama dengan kami memberikan data, tapi nanti bisa berkembang. Sekarang mereka masih saksi,” kata Umar.

Umar menyampaikan, penangkapan dua orang itu berdasarkan pengembangan informasi yang didapat jajarannya dua minggu lalu. Setelah mendapat bukti yang kuat, pihaknya bergerak menangkap Heri dan Ade.

KPU Garut di rapat pleno terbuka 12 Februari 2018 dengan agenda penetapan calon bupati dan wakil bupati Garut menggugurkan dua paslon bupati karena dipandang tidak bisa memenuhi persyaratan. Dari dua paslon yang digugurkan, satu pasangan yaitu Agus – Imas, mengajukan sengketa pilkada ke Panwaslu Garut karena tidak puas.

Sebelumnya isu gratifikasi pemberian mobil pernah melanda Bawaslu Provinsi Lampung. Yakni pemberian mobil Toyota Innova dan Toyota Avanza dari Bank Rakyat Indonesia (BRI) Tanjungkarang. Sayangnya oleh Bawaslu, kasus ini terkesan ditutupi.

�Kita sudah klarifikasi ke sekretariat (Bawaslu,red). Bantuan yang diberikan BRI bukan untuk perorangan. Tapi untuk lembaga Bawaslu. Selanjutnya kita akan laporkan ke Bawaslu RI, Tq,� tulis Fatikhatul Khoiriyah dalam pesannya.

Ketua Bawaslu Lampung yang sudah beberapa kali berurusan dan dijatuhkan sanksi oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI ini terkesan melindungi pihak yang terlibat pemberian mobil. Dia tidak bersedia menjelaskan mengenai prosedur dan kronologis hingga pemberian mobil dilakukan yang terkesan tertutup dan tak transparan. Hingga baru dilakukan klarifikasi setelah keburu mencuat dipublik.

Begitu pula dua komisioner Bawaslu, Adek Asyari dan Iskardo P. Anggar. Keduanya terkesan menutup diri dan enggan menjelaskan soal dugaan gratifikasi pemberian kedua mobil ini.

Seperti diberitakan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Lampung�dan Bank Indonesia (BI) diminta mensikapi dugaan gratifikasi pemberian mobil dari BRI kepada Bawaslu. Alasannya ada beberapa kejanggalan status pemberian kedua kendaraan ini. Demikian diungkapkan akademisi Fakultas Hukum (FH) Universitas Lampung, M. Saleh S.H., M.H.

Menurut Saleh, harus jelas siapa pihak pemberi dan pihak menerima termasuk untuk apa pemberian dilakukan. Bila memang �pinjam pakai� harus dipastikan tanpa ada tendensi atau kompensasi tertentu.

�Istilah pinjam pakai mobil berlaku tidak di seluruh Indonesia. Jika tidak maka patut dicurigai. Selain itu harus dipastikan status dan siapa nama pemilik mobil. Jika memang atas nama BRI bisa dimaklumi. Tapi kalau tidak, maka bisa diduga gratifikasi,� tegas M. Saleh.

Lalu kalau memang bantuan ini disebut merupakan Corporate Social Responsibility�(CSR) BRI, maka menurut M. Saleh ada kejanggalan. Pasalnya CSR biasanya diberikan jika ada permohonan. Dan tidak mungkin pula, CSR yang diberikan dapat langsung terealisasi.

�Sebab jujur saja saya khawatir ada �tangan-tangan� lain yang bermain dalam pemberian mobil ini. Untuk itu OJK dan BI harus turun tangan menyelidikinya. Saya yakin BRI bukan merupakan perusahaan rental mobil. Maka harus jelas siapa nama pemilik nomor polisi kedua mobil. Jika bukan atas nama BRI bisa dipastikan ini merupakan pemberian atau hadiah yang sifatnya gratifikasi,� tegas M. Saleh.

Pada kesempatan ini, M. Saleh mendukung semua pihak membongkar kasus ini secara tuntas dan transparan. �Sebab jika benar gratifikasi, skandal ini sangat memalukan lembaga penyelenggara pemilu di Lampung, kalau memang benar pemberian mobil itu tanpa alasan yang kuat. Sebab yang namanya transaksi bank tidak boleh serampangan atau dibawah tangan. Harus ada kejelasan serta tidak bisa spekulatif. OJK dan BI harus turun tangan. Bisa jadi ini merupakan persaingan yang�tidak sehat antar bank,� tutup M. Saleh.(net/red)