BANDAR LAMPUNG �Direktorat Reserses Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung menahan Ketua Asosiasi Eksportir dan Industri Kopi Indonesia (AEKI) Lampung, Juprius.

Juprius sebenarnya ditangkap pada 30 Juli di Bogor Jawa Barat saat berada di IPB Convention Hotel. Tersangka dilakukan penahanan pada 31 Juli 2022 di Rutan Polda Lampung.

Ia ditahan atas dugaan penggelapan laporan korban korban SP bernomor laporan LP/B-1428/IX/2020/POLDA LPG/SPKT tertanggal� 16 September 2020.

Kasubdit 3 Jatanras Kompol Rosef Efendi mengatakan, tersangka Juprius diduga tidak menyetorkan hasil uang penjualan kopi korban sebanyak 59.507 ton dengan nilai Rp 1,6 miliar.

“Sebelumnya pada 5 April 2017, korban SP mengirimkan kopi asker ke gudang milik tersangka sebanyak 59.507 ton untuk� dititipjualkan Rp 1,6 miliar,” kata Kompol Rosef mewakili Direskrimum Polda Lampung Kombes Pol Reynold E P Hutagalung.

Setelah dikurangi dengan biaya administrasi, biaya bongkar dan biaya pajak penghasilan (pph) atas penjualan biji kopi, tersangka berjanji uang akan dibayarkan satu bulan kemudian setelah pengiriman.

Namun setelah kopi tersebut laku terjual, terlapor ini tidak memberikan uang hasil penjualan tersebut kepada korban SP, sehingga akhirnya korban melaporkan hal tersebut kepada kepolisian.

Kepolisian sempat memanggil Juprius dua kali sebelum ditetapkan tersangka. Namun yang bersangkutan tidak hadir. Hingga akhirnya polisi menetapkan Juprius sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang).(tbc)