BANDARLAMPUNG – Sekretaris Carateker Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Lampung Timur (Lamtim) Ferry Frisal Parinusa, S.H., menyoal rencana musyawarah olahraga kabupaten luar biasa (musorkablub). Pasalnya mereka menilai tahapan yang diawali adanya proses penjaringan bakal calon (balon) ketua umum (ketum) KONI Lamtim tidak sah.

Dijelaskan Ferry, sesuai Surat Keputusan (SK) Nomor 24 tahun 2022 tentang Penunjukan Carateker KONI Lamtim ada lima caretaker yang ditunjuk. Yakni M. Dawam Raharjo sebagai Ketua. Lalu dirinya sebagai Sekretaris. Serta Ahmad Badrullah S.E. M.M., Ir Alfi Darwin dan Rudi Antoni S.H., M.H., masing masing sebagai anggota.

Carataker yang ditunjuk mempunyai tugas melaksanakan persiapan dalam rangka musorkablub KONI Lamtim paling lambat 3 bulan terhitung sejak SK diterbitkan tanggal 15 Juni 2022 lalu. Adapun dalam melaksanakan tugas berkordinasi, harus berpedoman pada AD/ART KONI dan peraturan yang berlaku. Dengan demikian semestinya segala keputusan yang akan diambil dalam rangka musorkablub harus melibatkan para caretaker. Termasuk tahapan penjaringan bakal calon ketua umum.

“Namun yang terjadi para carataker, seperti saya, Alfi dan Rudi Antoni tidak pernah dilibatkan di perumusan syarat bakal calon ketua umum KONI Lamtim. Yang ada, tiba-tiba muncul pengumuman nomor 001/OC-PP/KONI-Lamtim/VIII/2022 tentang pendaftaran bakal calon ketua umum yang ditandatangani Arif Wijaya Puta, selaku Ketua OC dan Arif Muhaddad, selaku ketua panitia penjaringan. Saya selaku Sekretaris Caretaker KONI Lamtim tidak pernah diajak rapat tentang tahapan penjaringan. Karenanya kami tidak mengakui isi dari produk penjaringan tersebut. Sebab tidak melalui mekanisme rapat caretaker. Harusnya mereka paham ini,” tegas Ferry, Jumat 12 Agustus 2022.

Dilanjutkan Ferry  pihaknya tidak mempermasalahkan siapapun nantinya yang akan menjadi ketua umum KONI Lamtim. Hanya yang disesalkan adalah pihaknya sebagai carataker tidak pernah diajak rapat dan diberitahu soal perumusan point-point calon ketua umum di penjaringan.

“Setelah kami baca point isi syarat team penjaringan versi mereka, jelas disitu terlihat tahapan penjaringan dilaksanakan dan dibuka pukul 09.00 WIB hingga 17.00 WIB. Berdasarkan pengalaman kami menjadi caretaker di KONI Kabupaten/Kota yang pernah kami lakukan, belum pernah terjadi penjaringan dibuka secepat itu. Ini menandakan preseden buruk bagi sebuah marwah organisasi sebesar KONI Lamtim,” tegasnya lagi.

Intinya papar Ferry, poin-point syarat menjadi ketua umum yang dikeluarkan oleh team penjaringan ada yang dipaksakan. Bahkan terkesan menggelikan dan tidak demokratis alias memaksakan kehendak.

“Jadi kami menolak dan tidak mengakui penjaringan tersebut dikarenakan hak kami sebagai caretaker tidak diajak urun rembuk serta diberitahu dan diajak rapat sebelum pembukaan penjaringan,” pungkasnya.

Sementara itu dilansir dari radarlampung.disway.id, Arif Muhaddad selaku ketua penjaringan bakal calon ketua umum KONI Lamtim menyatakan pengumuman penjaringan sudah sesuai prosudur. Itu didasarkan pada SK KONI Lamtim nomor 02/Koni-LTM/VIII/2022 tentang pembentukan tim penjaringan bakal calon ketua umum yang ditandatangani ketua Caretaker KONI Lamtim M.Dawam Rahardjo tertanggal 1 Agustus 2022.

“Tanpa adanya SK itu kami tidak mungkin melaksanakan penjaringan,” kata Arif.

Selain itu lanjut Arif, penjaringan bakal calon ketua umum bukan dilaksanakan dalam 1 hari. Namun, mulai 13 hingga 14 Agustus 2022.

Kesempatan yang sama Arif juga menjelaskan, terbitnya SK tim penjaringan itu juga didasarkan pada rapat caretaker yang dilaksanakan di Rumah Dinas Bupati Lamtim pada 1 Agustus 2022 lalu. “Jadi yang dilaksanakan tim penjaringan sudah sesuai prosudur,”imbuh Arif. (*)