BANDAR LAMPUNG – Mayoritas sekolah melakukan pembelian buku dari dana BOSP reguler lebih tinggi dari surat keputusan harga eceran tertinggi (HET) senilai Rp2.904.533.400.
Begitu hasil Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Lampung yang disampaikan kepada Disdikbud Bandar Lampung pada 4 April 2024.
Setelah memperoleh informasi tersebut, tak lama Disdikbud telah menerangkan nilai tersebut kepada BPK Lampung. Nilai Rp2.904.533.400, itu merupakan selisih belanja antara harga buku reguler dan harga eceran tertinggi (HET) yang dibeli sekolah dengan menggunakan dana BOSP pada 2023.
Sebab, sekolah pada 2023 lalu, belanja buku reguler dengan harga di luar HET karena kebutuhan sekolah.
Kabid Dikdas. Mulyadi Syukri S. Sos mengatakan, adapun alasan sekolah tidak belanja buku HET, berdasarkan kajian dan pertimbangan masing-masing sekolah tersebut, yakni karena adanya kekurangan dibandingkan dengan buku reguler.
Pada buku reguler, terdapat kelebihan sepertii materi dalam dan luas; batasan setiap mata pelajaran jelas; tercantum KD dan indikator secara lengkap; materi yang dipelajari runtut dan berulang-ulang; soal latihan lebih bervariasi dan cukup; terdapat rubrik penilaian yang bisa dijadikan tambahan referensi guru.
Selain itu, lanjut dia, kedalaman dan pengembangan materi sesuai dengan karakterisktik dan tingkat perkembangan peserta didik; setiap pembelajaran mencakup tiga aspek penilaian (afektif, kognitif dan psikomotorik); dan ada lembar rekapitulasi penilaian per tema.
Sementara pada buku HET, memiliki kekurangan seperti tidak memenuhi prinsip ketercukupan atau materi yang ada pada buku HET lebih sederhana, tidak dalam, tidak rinci; logika berpikir anak terlalu melebar atau tidak fokus dan menjadi tidak ilmiah, sedangkan untuk kelas SD masih banyak menanamkan konsep.
Selanjutnya, penalaran berpikir anak tidak runtut dan tidak kokoh, karena tidak ada keruntutan dalam materi dan juga disebabkan lompatan dari masing-masing mata pelajaran sangat singkat. Sedangkan salah satu metode belajar anak adalah belajar yang diulang-ulang agar memudahkan anak uantuk mengingat materi yang dipelajari.
Kemudian, ada beberapa lembar kerja yang menugaskan anak untuk mewarnai, menggunting, menempel yang aktivitasnya harus dilakukan di dalam buku HET tersebut, yang akibatnya anak akan merusak buku HET tersebut. Sehingga buku HET tersebut tidak bisa dipakai lagi.
Kerurangan lainnya, untuk kelas rendah soal-soal latihan banyak disertai gambar. Jika anak-anak mengerjakan tugas di buku tulis banyak menghabiskan waktu bahkan sering tidak selesai. Terakhir, untuk kelas tinggi, soal latihan dan tugas-tugas yang ada dalam buku HET tidak banyak dan tidak dalam.
Laporan mengenai kelebihan dan kekurangan antara buku reguler dan buku HET yang disebutkan itu, semuanya telah dIsampaikan kepada BPK Lampung.
Berdasar keterangan mereka, nilai Rp2.904.533.400, ini tidak diminta untuk dikembalikan ke negara, melainkan dikatakan pemborosan keuangan.
“Dianggap pemborosan tersebut, disebabkan tim manajemen pengelolaan dana BOSP tidak melakukan verifikasi atas kesesuaian satuan harga pada RKAS dengan keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi terkait HET buku teks utama,” tutur Mulyadi
Alasan tim manajemen pengelolaan dana BOS membeli buku reguler karena belum ada penetapan batas terendah dan tertinggi atas standar satuan harga buku yang dapat dijadikan acuan bagi sekolah dalam menyusun perencanaan yang terdapat pada Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (ARKAS).
Selain alasan itu, tim manajemen pengelolaan dana BOS dan pihak sekolah mengakui belum ada arahan/panduan bagi sekolah untuk wajib menggunakan keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Kemendikbudristek terkait dengan penetapan HET buku teks utama sebagai dasar penyusunan RKAS.
Dalam penyusunan RKAS, bahwa tim manajemen pengelolaan dana BOS Disdikbud Bandar Lampung mendampingi satuan pendidikan melakukan pengisian standar satuan harga diantaranya untuk item buku pelajaran pada ARKAS.
Namun tim manajemen pengelolaan dana BOS mengakui bahwa tidak melakukan verifikasi atas kesesuaian satuan harga pada RKAS dengan keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Kemendikbudristek terkait penetapan HET buku teks utama.
Mengikuti arahan/panduan bagi satuan pendidikan untuk wajib menggunakan keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Kemendikbudristek terkait penetapan HET buku teks utama sebagai dasar penyusunan RKAS, pihaknya telah mengeluarkan surat edaran mengenai hal itu.
Surat edaran dengan Nomor: 700/977/III.01/2024 yang ditujukan kepada kepala sekolah mulai dari jenjang PAUD, SD, SMP negeri se-Kota Bandar Lampung tertanggal 4 April 2024, itu ditandatangani langsung oleh Kepala Disdikbud Bandar Lampung, Eka Afriana, S.Pd.
Setelah menerima LHP BPK Lampung pada April 2024, Disdikbud Bandar Lampung langsung membuat surat edaran kepada seluruh sekolah agar dalam belanja buku harus merujuk pada keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Kemendikbudristek terkait penetapan HET buku teks utama.
“Setelah adanya surat edaran tersebut, sekolah saat ini sudah membelanjakan pembelian buku sesuai harga HET,” pungkasnya. (*)


















