JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya mengungkap materi pemeriksaan pada Wakil Gubernur Lampung, Chusnunia Chalim (Nunik).
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, penyidik memanggil Nunik sebagai saksi kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa.
Nunik diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan Bupati Lampung Timur.
Dalam pemeriksaan ini, tim menanyakan Nunik soal pemberian uang atau mahar politik untuk pencalonan Mustafa dalam Pemilihan Gubernur Lampung pada 2018 lalu.
Uang tersebut diduga dari seorang pengusaha di Lampung Tengah.
“Penyidik mendalami pengetahuan saksi terkait dugaan pemberian uang untuk rencana pencalonan tersangka MUS sebagai bakal calon gubernur Lampung tahun 2018. Diduga sumber uang adalah dari pihak rekanan di Lampung Tengah,” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Rabu (13/11/2019).
Dalam perkara ini KPK menetapkan Mustafa sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi.
Mustafa diduga menerima hadiah atau janji terkait dengan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah tahun anggaran 2018 dan penerimaan-penerimaam hadiah atau janji lainnya dari calon rekanan proyek-proyek di lingkungan Dinas Bina Marga Kabupaten Lampung Tengah.
Mustafa diduga menerima fee dari ijon proyek-proyek di lingkungan Dinas Bina Marga dengan kisaran fee sebesar 10 persen hingga 20 persen dari nilai proyek. (tbc)