BANDARLAMPUNG – �Jika tidak ada halangan, Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang segera menyidangkan perkara penipuan�dengan tersangka Iwan Palera Rindas, S.E., alias Iwan Bin Safullah atau Syaifullah Alm. Ini menyusul adanya pelimpahan perkara tersebut.

Sesuai jadwal yang tertulis dalam sistem informasi penelusuran perkara PN Tanjungkarang, tersangka �Iwan Palera� akan disidangkan pada hari Rabu, 31 Agustus 2022 pukul 09.00b WIB. Tempatnya di Ruang Oemar Seno Aji PN Tanjungkarang.

Bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) adalah Irma Lestari, S.H. Dalam perkara ini tersangka dijerat pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.

Sebelumnya diberitakan Polda Lampung menangkap tersangka Iwan Palera, yang� diduga menipu miliran rupiah. Modusnya dengan �menjual� mengaku sebagai keponakan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi. Diduga, korbannya mulai dari pengusaha hingga pejabat di daerah ini.

Menyikapi masifnya pemberitaan soal kasus yang menimpa Iwan Palera tersebut, tokoh masyarakat Lampung, M. Alzier Dianis Thabranie menuturkan jika publikasi yang dibuat tidaklah lengkap. Menurut Alzier, Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, mana ada keponakannya. Jika Arinal Junaidi dipastikan mempunyai keponakan yang ada hubungan darah barang kali dengan si pelaku yang tertangkap Polda Lampung, jika benar itu merupakan anak keponakan kandungnya, ya baiknya permasalahan tersebut diselesaikan saja.

�Ya selesaikan wae lah. Duit segitu mah kecil buat Arinal Djunaidi, menyangkut nama baik keluarga besar nya, jika itu benar-benar keponakan dia, Arinal Junaidi,� tutur Alzier.

Namun sebaliknya, jika memang pelaku Iwan Palera, bukan merupakan keponakan Arinal Djunaidi, ya alangkah baiknya Arinal Djunaidi melaporkan balik yang bersangkutan ke Polda Lampung.

�Intinya menegaskan bahwa si Iwan Palera hanya menjual-jual, ngaku-ngaku saudara dia. Berarti saudara bodong. Bisa kena pasal juga tuh,� ujar Alzier yang juga berprofesi sebagai advokat ini kembali.

Seperti diketahui saat ini, Iwan Palera telah ditahan di Rutan Polda Lampung. Tim Direktorat Kriminal Umum (Dikrimum) menciduk dari tempat persembunyiannya di Kabupaten Lampung Barat, 23 Juni 2022. Dirkrimum Polda Lampung Kombes. Pol. Dr. Reynold Elisa Hutagalung membenarkan informasi tersebut. Informasi yang diperoleh, pelaku diduga menipu beberapa orang dengan kerugian miliaran rupiah.(red/net)