PESAWARAN – Kantor Badan Pertanahan Nasional, Agraria dan Tata Ruang (ATR-BPN) Kabupaten Pesawaran telah menerbitkan sertifikat tanah melalui progam Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di 8 kecamatan yang ada di Kabupaten Pesawaran.

Hal ini disampaikan Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Pesawaran Nurus Sholichin, A, Ptnh, MM. Kamis (14/11/19).

“Diantaranya Kecamatan Gedong Tataan, Marga Punduh, Negeri Katon, Tegineneng, Way Lima, Padang cermin dan Teluk Pandan, serta Kecamatan Way Ratai,” jelasnya.

Kata dia, untuk Kecamatan Marga Punduh menerbitkan sertifikat PTSL, lintas sektoral dari Perikanan, Kecantikan Negeri Katon Lintas Sektoral UKM, untuk Way Lima di Desa Paguyuban Lintas Sektoral Perikanan, untuk Padang cermin UKM, dan Kecamatan Teluk Pandan lintas Sektoral dari perikanan.

“Nah untuk Kecamatan Way Ratai itu ada program khusus dari Kanwil dengan nama program redistribusi atau Program Reporma Agraria, sebanyak 2178 bidang,” katanya.

Dirinya nya juga melanjutkan untuk Program PTSL saat ini yang sudah dibagikan kepada masyarakat sebanyak 7.565 bidang dari total 18 ribu bidang dan sisanya akan dibagi dalam bulan ini.

“Bila digabungkan Pada tahun 2018 kemarin BPN Kabupaten Pesawaran telah menerbitkan 19.175 dan tahun ini 2019 ada sebanyak 18 ribu bidang jadi totalnya ada 37.175 bidang,” paparnya

Saat ditanya apakah ada kendala dalam penerbitan sertifikat, Nurus Sholichin, mengatakan untuk kendala kurangnya SDM dan sarana dan prasarana, serta masih kurangnya kerjasama masyarakat dengan aparat desanya dan tidak tahunya masyarakat dengan biaya prasertifikasi.

“Terkadang pemilik tanah tidak tinggal di Kabupaten Pesawaran sehingga tidak bisa menyerahkan bukti-bukti kepemilikannya sehingga sertifikatnya tidak bisa diterbitkan,” ucapnya.

Sementara untuk ditahun 2020, kata dia,BPN Pesawaran mendapatkan kuota 20 ribu bidang Peta Bidang Tanah dan 15 ribu Sertipikat Hak Atas Tanah dan sedang disusun di Pusat, namun belum tahu untuk di desa mana atau kecamatan mananya.

“Dengan adanya sertifikat, status kepemilikan tanah lebih kuat di mata hukum. jadi masyarakat tidak perlu khawatir lagi akan timbul permasalahan sengketa tanah di kemudian,” jelasnya

“Sertifikat merupakan barang berharga yang bisa digunakan untuk jaminan pinjam modal atau sebagainya. Tapi jangan sembarang diserahkan ke orang, khawatir jadi masalah di kemudian hari,” pungkasnya. (Don)