PESAWARAN – Penambangan batu di Dusun Bambu Kuning Desa Bantar Kecamatan Padang Cermin� ternyata tak berizin. Padahal, usaha tersebut sudah berjalan berbulan-bulan.
Hal ini diungkapkan Wakil Ketua Pansus Rudi Irawan didampingi anggota Agus Purnomo dan H Tati, serta Wakil Ketua lll DPRD Rudi Agus Sunandar saat melakukan inspeksi mendadak (Sidak) Rabu (10/10).
�
“Itu tambang ilegal karena belum bisa menunjukan surat izin terhadap kami, dan kami juga belum ada laporan bahwa di daerah ini ada tambang batu,” katanya.
Kata dia, tambang ini sudah berjalan tiga bulan namun DPRD tidak pernah menerima laporan bahwa ada operasi tambang di lokasi itu dari dinas terkait.
“Seharusnya dinas lingkungan hidup dan perizinan lebih mengetahui dari awal bahwa ada operasi tambang batu ,apalagi itu ilegal,” ujarnya
Sebelumnya, anggota pansus PAD mendapatkan informasi masyarakat adanya penambang liar memakai alat berat.
“Kalau tidak bisa secepatnya menunjukan surat izin pendirian tambang batu. Maka kita anggota pansus meminta tambang tersebut ditutup,” paparnya.
Saat sidak dilakukan oleh anggota pansus dan didampingi oleh wakil ketua lll DPRD tersebut, pengawas sekaligus sebagai operator alat berat, Herman, tidak bisa memberi keterangan lebih rinci apalagi menunjuki surat pendirian tambang batu tersebut.
“Saya hanya sebagai operator sekaligus mengawasi 4 alat berat yang digunakan untuk mengeruk batu saja. Kalau bos saya di Kalianda dan ini tambang atas nama CV Budi Jaya mas,” pungkasnya. (don)