BANDARLAMPUNG�� Konsentrasi kinerja Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung, agaknya akan terpecah. Pasalnya belum lagi rampung berbagai tahapan Pemilihan Gubernur (Pilgub) dan Wakil Gubernur Lampung, kini mereka harus menghadapi persoalan lain yang tak kalah serius. Dan tidak tanggung-tanggung masalah tersebut menyangkut soal sangkaan dugaan adanya Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) terkait penggunaan anggaran di tubuh KPU Lampung bernilai miliaran rupiah.
Isu adanya KKN di KPU Provinsi Lampung ini terlihat Kamis (18/1) lalu. Dimana puluhan massa yang tergabung dalam Front Aksi Anti Gratifikasi (FAGAS) berdemontrasi di Kantor KPU Lampung.
Dalam aksinya mereka menguraikan berbagai anggaran di tubuh KPU Lampung yang rawan dengan penyimpangan dan terjadinya dugaan praktek KKN. Modusnya bisa berupa penggelapan, mark�up, penyalahgunaan wewenang,� proyek fiktif, laporan fiktif dan lainnya. Mirisnya lagi menurut peserta aksi, dugaan kasus korupsi ini bisa terjadi bukan saja saat pelaksanaan. Namun juga dalam proses perencanaan. Terutama pada tahap inilah bisa dibilang lebih kental. Dimana anggaran dari Pusat ternyata sudah diatur dan hanya menjadi formalitas belaka.
Adapun anggaran yang disoal tersebut seperti termaktub dalam SP DIPA-076.01.2.654357/2017. Misalnya dalam Program Dukungan dan Manajemen dan Pelaksanaan Tugas Tekhnis lain KPU senilai Rp5,43 miliar lebih. Lalu pelaksanaan akuntabilitas pengelolaan adminitrasi keuangan Rp409,4 juta. Pengelolaan data, dokumentasi, pengadaan, pendistribusian dan inventarisasi sarana prasarana Pemilu sebesar Rp66,6 juta. Pelaksanaan manajemen perencanaan dan data Rp165,6 juta. Pembinaan SDM, pelayanan administrasi keuangan senilai Rp129juta. Penyelenggaraan operasional dan pemeliharaan kantor sebesar Rp599,8 juta. Pemeriksaan di lingkungan sekretariat dll senilai Rp62,7 juta. Program penguatan kelembagaan demokrasi dan proses politik sebesar Rp343 juta. Penyiapan penyusunan rancangan peraturan KPU, advokasi dll senilai Rp103,5 juta.� Pedoman juknis, bimtek, supervisi dll sebesar Rp239,5 juta.
�Serta masih banyak yang program dan kegiatan lainnya,� tulis dokumen pernyataan sikap FAGAS yang ditandatangani Fadli Khoms, SH.I sebagai Koordinator Lapangan Aksi.
Lalu lanjut Fadli Khoms yang harus dikritisi dan tak kalah penting adalah anggaran penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah serentak tahun 2018 yang mencapai angka Rp267,9 miliar.
Untuk itu pada kesempatan itu, FAGAS meminta KPU Lampung agar menjaga independensi serta dapat bersikap transparan terkait penggunaan anggaran. Lalu mendesak aparat penegak hukum seperti Kejati dan Polda Lampung, untuk melakukan audit investigasi� dan pemeriksaan terhadap Sekretariat KPU Lampung.
�Selain itu kami mengutuk segala bentuk upaya perlawanan hukum demi kenuntungan dan kepentingan pribadi dalam mengemban amanah serta ketidakprofesionalan dalam mengelola anggaran negara yang ada di KPU Lampung,� tegas Fasdli Khoms.
Lantas bagaimana sikap KPU Lampung menyikapi aksi tersebut? Dikonfirmasi terpisah, Ketua KPU Lanmpung Nanang Trenggono, mengaku belum mengetahui secara mendalam tentang aksi tersebut. Dia mengaku hanya, mendapat laporan secara umum.
�Coba konfirmasi Sekretaris (Pak Gunawan), Pak Tio atau Pak Sholihin. Tapi, menurut saya itu bentuk perhatian, koreksi atau mengingatkan kita untuk lebih baik kinerjanya,� tulis Nanang dalam pesannya kepada wartawan koran ini. (red)